spjnews.id | SUMENEP –
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Sabtu, (12/11/21).
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap Fendi Ketua GMBI Sumenep.
Pasalnya, pekerjaan proyek pembangunan Rabat Beton dijalan RT3 RW1 DUSUN GIRING BARAT desa Giring kecamatan Manding kabupaten Sumenep, Jawa Timur mulai disoroti oleh warga setempat maupun warga yang melintas dari lokasi pembangunan.
Pekerjaan proyek yang sudah berjalan sudah lebih dari dua bulan ini dimana proyek tersebut sudah mencapai 100% namun tanpa papan nama proyek. Hal inilah yang menjadi sorotan bagi warga bahwa pekerjaan drainase ini dinilai proyek “siluman”, karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
Ditempat yang sama dan jam berbeda. Fendi, yang mengaku salah satu warga tempatan ketika berbincang dilapangan mengatakan bahwa proyek pekerjaan tanpa menggunakan papan nama adalah indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya dan sumber anggaran darimana.
“Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan. rekanan seharusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut,” sesal Fendi.
Selain daripada perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 ada aturan lain yang harus dipenuhi yakni peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014 tentang penyelengaraan sistem Drainase (Permen PU 12/2014).
“Dalam proyek pembangunan sistem Drainase pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik. Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis,” jelasnya.
Sementara itu Muhammad yang menjabat sebagai PJ Desa Giring saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tidak tau sedikitpun mengenai Titik proyek yang ada di desanya.
“Saya tidak mengetahui dimana saja proyek itu berada, karena selama ini dipasrahkan sepenuhnya kepada para perangkat desa. ,” singkatnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum juga ada terlihat nama papan proyek di lapangan.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Sabtu, (12/11/21).
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap Fendi Ketua GMBI Sumenep.
Pasalnya, pekerjaan proyek pembangunan Rabat Beton dijalan RT3 RW1 DUSUN GIRING BARAT desa Giring kecamatan Manding kabupaten Sumenep, Jawa Timur mulai disoroti oleh warga setempat maupun warga yang melintas dari lokasi pembangunan.
Pekerjaan proyek yang sudah berjalan sudah lebih dari dua bulan ini dimana proyek tersebut sudah mencapai 100% namun tanpa papan nama proyek. Hal inilah yang menjadi sorotan bagi warga bahwa pekerjaan drainase ini dinilai proyek “siluman”, karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
Ditempat yang sama dan jam berbeda. Fendi, yang mengaku salah satu warga tempatan ketika berbincang dilapangan mengatakan bahwa proyek pekerjaan tanpa menggunakan papan nama adalah indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya dan sumber anggaran darimana.
“Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan. rekanan seharusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut,” sesal Fendi.
Selain daripada perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 ada aturan lain yang harus dipenuhi yakni peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014 tentang penyelengaraan sistem Drainase (Permen PU 12/2014).
“Dalam proyek pembangunan sistem Drainase pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik. Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis,” jelasnya.
Sementara itu Muhammad yang menjabat sebagai PJ Desa Giring saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tidak tau sedikitpun mengenai Titik proyek yang ada di desanya.
“Saya tidak mengetahui dimana saja proyek itu berada, karena selama ini dipasrahkan sepenuhnya kepada para perangkat desa. ,” singkatnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum juga ada terlihat nama papan proyek di lapangan.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Sabtu, (12/11/21).
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap Fendi Ketua GMBI Sumenep.
Pasalnya, pekerjaan proyek pembangunan Rabat Beton dijalan RT3 RW1 DUSUN GIRING BARAT desa Giring kecamatan Manding kabupaten Sumenep, Jawa Timur mulai disoroti oleh warga setempat maupun warga yang melintas dari lokasi pembangunan.
Pekerjaan proyek yang sudah berjalan sudah lebih dari dua bulan ini dimana proyek tersebut sudah mencapai 100% namun tanpa papan nama proyek. Hal inilah yang menjadi sorotan bagi warga bahwa pekerjaan drainase ini dinilai proyek “siluman”, karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
Ditempat yang sama dan jam berbeda. Fendi, yang mengaku salah satu warga tempatan ketika berbincang dilapangan mengatakan bahwa proyek pekerjaan tanpa menggunakan papan nama adalah indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya dan sumber anggaran darimana.
“Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan. rekanan seharusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut,” sesal Fendi.
Selain daripada perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 ada aturan lain yang harus dipenuhi yakni peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014 tentang penyelengaraan sistem Drainase (Permen PU 12/2014).
“Dalam proyek pembangunan sistem Drainase pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik. Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis,” jelasnya.
Sementara itu Muhammad yang menjabat sebagai PJ Desa Giring saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tidak tau sedikitpun mengenai Titik proyek yang ada di desanya.
“Saya tidak mengetahui dimana saja proyek itu berada, karena selama ini dipasrahkan sepenuhnya kepada para perangkat desa. ,” singkatnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum juga ada terlihat nama papan proyek di lapangan.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Sabtu, (12/11/21).
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap Fendi Ketua GMBI Sumenep.
Pasalnya, pekerjaan proyek pembangunan Rabat Beton dijalan RT3 RW1 DUSUN GIRING BARAT desa Giring kecamatan Manding kabupaten Sumenep, Jawa Timur mulai disoroti oleh warga setempat maupun warga yang melintas dari lokasi pembangunan.
Pekerjaan proyek yang sudah berjalan sudah lebih dari dua bulan ini dimana proyek tersebut sudah mencapai 100% namun tanpa papan nama proyek. Hal inilah yang menjadi sorotan bagi warga bahwa pekerjaan drainase ini dinilai proyek “siluman”, karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
Ditempat yang sama dan jam berbeda. Fendi, yang mengaku salah satu warga tempatan ketika berbincang dilapangan mengatakan bahwa proyek pekerjaan tanpa menggunakan papan nama adalah indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya dan sumber anggaran darimana.
“Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan. rekanan seharusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut,” sesal Fendi.
Selain daripada perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 ada aturan lain yang harus dipenuhi yakni peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014 tentang penyelengaraan sistem Drainase (Permen PU 12/2014).
“Dalam proyek pembangunan sistem Drainase pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik. Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis,” jelasnya.
Sementara itu Muhammad yang menjabat sebagai PJ Desa Giring saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tidak tau sedikitpun mengenai Titik proyek yang ada di desanya.
“Saya tidak mengetahui dimana saja proyek itu berada, karena selama ini dipasrahkan sepenuhnya kepada para perangkat desa. ,” singkatnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum juga ada terlihat nama papan proyek di lapangan.(pendi/spjnews.id)