Inilah Sanksi Berat PNS Yang Nikah Sirih, Poligami atau Dipoligami

- Wartawan

Jumat, 26 April 2024 - 10:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

spjnews.id I Garut – Status PNS seorang Wanita apabila menjadi istri kedua atau ketiga hingga keempat ? Ternyata akan ada sanksi berat. Menurut Pasal 15 Ayat 2, PNS wanita yang melanggar akan dipecat atau pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.

Sedangkan sanksi bagi PNS yang melakukan poligami tanpa izin Sanksi bagi PNS yang poligami diam – diam atau tanpa izin tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan ini, ada tiga jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan pada PNS yang melanggar. Ketiga sanksi tersebut, yakni : Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Menikah siri melanggar Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990. Apabila PNS melakukan pelanggaran, maka menerima hukuman disiplin berat. diberhentikan atau dipecat sebagai abdi negara. Red***

Berita Terkait

Maxim Gandeng Fakultas Keperawatan Universitas Indonesia Gelar Cek Kesehatan Gratis Untuk Puluhan Mitra Driver
Kegiatan Rutin Santunan Anak Yatim dan Dhuafa Oleh LSM GMBI DISTRIK Gresik
Anggota MPR RI Ade Ginarjar SOSIALISASI 4 PILAR KEBANGSAAN
Cahaya di Tengah Kegelapan “Jangan Pernah Putus Asa”
PURPOSE OF LIVE Mencari Arti dan Tujuan Hidup
Plt. Camat Singajaya Siapkan Skema MTQ Ke – 45 Tingkat Kabupaten Garut
Ketua APDESI Apresiasi, Pelaksanaan MTQ Ke – 45. Diharapkan Mampu Mempererat Ukhuwah Islamiah
SMPN 2 Singajaya Dipercaya Menjadi Sarana Panggung Utama MTQ Ke – 45

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:03

Polemik Pembangunan TPT di Desa Karangrejo: Antara Janji dan Kenyataan

Rabu, 14 Mei 2025 - 05:10

Warga Rejoso keluhkan dampak limbah pengrajin tahu

Minggu, 11 Mei 2025 - 04:49

Polemik Tambang di Sumberagung: Ketika Tanah Warga Tergerus Keserakahan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 04:29

Kegiatan Rutin Santunan Anak Yatim dan Dhuafa Oleh LSM GMBI DISTRIK Gresik

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:08

Rejotangan: Lahan Basah Penambang Galian C, Hukum Diam?

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:59

Posyandu Pelita Harapan Desa Tanjungrejo Laksanakan Posyandu ILP

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:07

Oknum Pejabat Marah, Wartawan Diancam: Ada Apa Dengan TRANSPARANSI?

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:58

Harapan Semu di Ujung Jalan: Kala Infrastruktur Publik Dikorbankan Demi Rumah Dinas Kejaksaan

Berita Terbaru

H.M. Zajrul jihad, S.H., M.Si Ketua komisi C DPRD Jombang (berpeci hitam)

JAWA TIMUR

Warga Rejoso keluhkan dampak limbah pengrajin tahu

Rabu, 14 Mei 2025 - 05:10