spjnews.id I Garut – Status PNS seorang Wanita apabila menjadi istri kedua atau ketiga hingga keempat ? Ternyata akan ada sanksi berat. Menurut Pasal 15 Ayat 2, PNS wanita yang melanggar akan dipecat atau pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
Sedangkan sanksi bagi PNS yang melakukan poligami tanpa izin Sanksi bagi PNS yang poligami diam – diam atau tanpa izin tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan ini, ada tiga jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan pada PNS yang melanggar. Ketiga sanksi tersebut, yakni : Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Menikah siri melanggar Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990. Apabila PNS melakukan pelanggaran, maka menerima hukuman disiplin berat. diberhentikan atau dipecat sebagai abdi negara. Red***