spjnews.id | Tulungagung – Pada Hari Sabtu 02/03/2024 sekitar jam 08:00 wib telah terjadi penggerudukan di rumah Bu Heri warga desa Joho Kalidawir kabupaten Tulungagung yang diduga dilakukan oleh Oknum kepala Desa berserta Oknum BPD, perangkat dan RT/RW terkait belum bisa menerima hasil Putusan Kasasi Nomor 592/K/Pdt/2023 JO NOMOR 12/Pdt.G/2022/PN.Tlg putusan tanggal 13 April 2023 ini telah Berkekuatan Hukum Tetap sejak tanggal 03 Juli 2023 dan pengrusakan banner, dan logo atau papan informasi bahwa tanah ini milik almarhum Marni Doelah.
Dalam hal ini (Heri) sebagai ahli waris dari almarhum Marni Doelah, warga desa Joho Kalidawir salah satu keluarga dari almarhum Marni Doelah tidak terima dalam hal ini, kenapa kades dan perangkat beserta RT/RW menggeruduk rumahnya.
“salah kami apa, seolah-olah tidak mempunyai sopan santun atau adap terhadap warganya, jika ada masalah bukanya kami di panggil di balai desa, malah menggeruduk ke rumah kami, toh di rumah kami ada cucu saya yang masih kecil sampai teriak-teriak ketakutan, dan dalam hal ini akan saya bawa keranah hukum sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI,” tutur HR.
Menurut kuasa hukum Saji dan Siin ahli waris dari Marni Doellah Alm berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 14 September 2023 Kepada Anton Sujatmiko, SH.,MH Advokat & Penasehat Hukum serta Ketua LBH GMBI Jawa timur menerangkan bahwa tindakan pengrusakan banner merupakan tindakan melawan hukum.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP dan harus di tuntut sesuai apa yang dilakukan terutama dalam melakukan pengrusakan banner dan kami berharap kepada Kapolres Tulungangung untuk segera menindak lanjuti atas pengrusakan banner tersebut,” ungkap Anton Sujatmiko.
Anton Sujatmiko, SH., MH, menambahkan, sebagai warga negara Indonesia yang baik seharusnya dapat memahami dan memberikan contoh yang baik terhadap putusan Mahkamah Agung NOMOR 592/K/Pdt/2023 Jo. NOMOR 12/Pdt.G/2022/PN.Tlg dan mencarikan solusi bersama.
“Bukan malah mendatangi rumah Bu Heri yang dilakukan oknum Kades beserta oknum BPD, perangkat dan RT /RW apalagi di lakukan dengan cara tidak baik dan berteriak teriak sebagai kuasa hukumnya dari ahli waris Marni Doellah yaitu Saji dan Siin yaitu BPK Anton Sujatmiko SH., MH sangat di sayangkan dengan cara cara premanisme sesuai dengan cara apapun yang pasti kami sebagai kuasa hukum juga akan melaporkan dengan pasal 335 KUHP,” pungkasnya.
Sangat disayangkan sampai berita ini ditayangkan Oknum Kepala Desa Joho Kalidawir Kabupaten Tulungagung, belum bisa di konfirmasi.
(Mualimin/spjenws.id)
Editor : Herbil