NGANJUK, SPJNews.id – Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Jalan Merapi, Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Sebanyak 14 terduga pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu lima jam setelah peristiwa terjadi.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan pengungkapan cepat tersebut merupakan hasil kerja intensif Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek Loceret setelah menerima laporan kejadian pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek Loceret berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku hanya dalam waktu lima jam setelah kejadian. Kasus ini kami tangani secara serius karena mengakibatkan korban luka-luka dan satu korban meninggal dunia," ujar Kapolres.
Menurut hasil penyelidikan, rombongan korban yang mengendarai tiga sepeda motor dihadang sekelompok pemuda saat melintas di Jalan Merapi, Desa Sukorejo. Korban kemudian dilempari batu hingga terjatuh sebelum dikeroyok secara bersama-sama.
Akibat kejadian tersebut, satu korban berinisial MK meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala, sementara beberapa korban lainnya mengalami luka-luka. Dua unit sepeda motor milik korban juga mengalami kerusakan akibat dirusak para pelaku.
Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan, S.H., M.H., menjelaskan polisi menetapkan tiga pelaku utama, yakni FS (17), MR (15), dan FI (14), yang diduga berperan aktif melempari korban menggunakan batu hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain itu, sembilan pelaku yang masih berstatus anak juga telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua pelaku dewasa masing-masing FP (18) dan MS (20) diproses dalam berkas perkara terpisah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Vario, batu bata merah, pecahan batu cor, serta hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara Nganjuk.
Kapolres menegaskan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk pelaku yang masih di bawah umur, proses penyidikan tetap mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas. Kami juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, agar kejadian serupa tidak kembali terulang," tegasnya. (Nvd)