Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum ELTS Jombang Soroti Dugaan Kriminalisasi Perkara Perdata

Kuasa Hukum ELTS Jombang Soroti Dugaan Kriminalisasi Perkara Perdata
Firma Hukum ELTS Jombang

JOMBANG | SPJNews.id — Dugaan kriminalisasi terhadap perkara perdata kembali menjadi sorotan di Kabupaten Jombang. Tim kuasa hukum Firma Hukum ELTS Jombang secara terbuka menyampaikan keberatan atas penanganan perkara sengketa utang-piutang yang dinilai dipaksakan masuk ke ranah pidana.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (15/05/2026), tim kuasa hukum yang dipimpin Agus Sholahuddin SHi menilai proses penanganan perkara tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi mencederai prinsip penegakan hukum yang adil dan profesional.

Menurut pihak kuasa hukum, substansi persoalan antara para pihak sejatinya merupakan hubungan hukum keperdataan yang memiliki dasar hukum jelas. Karena itu, upaya membawa perkara tersebut ke proses pidana dinilai sebagai bentuk pemaksaan hukum yang tidak tepat.

“Perkara ini murni berkaitan dengan hubungan utang-piutang dan memiliki dasar hukum keperdataan yang jelas. Ketika persoalan seperti ini dipaksakan menjadi perkara pidana, maka muncul kekhawatiran adanya kriminalisasi hukum terhadap klien kami,” tegas Agus Sholahuddin.

Kuasa hukum juga mengaku menemukan adanya dugaan keberpihakan oknum aparat dalam proses penanganan perkara. Dugaan tersebut muncul setelah klien mereka merasa mendapatkan tekanan dan intimidasi selama proses berlangsung.

Menurut mereka, kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi dunia penegakan hukum karena aparat penegak hukum semestinya bersikap netral dan menjunjung tinggi asas profesionalitas.

“Kami menghormati institusi kepolisian sebagai penegak hukum. Namun kami juga memiliki hak untuk mengkritisi apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu. Jangan sampai hukum digunakan sebagai alat tekanan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Firma Hukum ELTS Jombang menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan oknum penyidik yang diduga tidak profesional ke Divisi Propam Polda.

Langkah tersebut disebut bukan untuk menyerang institusi kepolisian, melainkan sebagai upaya menjaga marwah hukum agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Selain meminta evaluasi terhadap oknum yang akan dilaporkan, pihak kuasa hukum juga mendesak Kapolres dan Kapolda memberikan perhatian khusus agar proses penanganan perkara berlangsung objektif, transparan, dan bebas intervensi.

Mereka menilai apabila sengketa keperdataan dengan mudah dipidanakan, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi masyarakat dan dunia usaha.

“Apabila perkara perdata dengan mudah dipidanakan, maka ini akan menjadi ancaman serius bagi kepastian hukum masyarakat. Semua orang bisa sewaktu-waktu dikriminalisasi dalam hubungan bisnis maupun perjanjian perdata,” tambahnya.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak hukum kliennya, tim kuasa hukum Firma Hukum ELTS Jombang juga mendesak diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut.

Pihak kuasa hukum berharap polemik ini menjadi momentum evaluasi bersama agar penegakan hukum di Indonesia tetap berpijak pada asas keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. (Ratno)