Featured Image
Hukum & Kriminal

LSM GEBRAK, Kawal Perkembangan Persoalan Penjualan Seragam di SMKN 3 Baleendah

Wartawan Herman Al Billy (Herbil)
Editor Kusmawan
Selasa, 03 Maret 2026 | 13:13 WIB

spjnews.id | Bandung - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Berantas Korupsi (DPP LSM GEBRAK), Ichsan Nurbudina melontarkan kekesalannya karena surat konfirmasi yang ditujukan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, terkesan diabaikan. Audensi dengan Disdikprov, LSM GEBRAK menginginkan agar kepala dinas pendidikan Jawa barat menghadirkan Kepala Bidang SMK, Kepala KCD 8, dan kepegawaian, agar bisa langsung memberi tanggapan terkait dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh SMKN 3 BALEENDAH, yaitu penjualan seragam yang dilakukan oleh SMKN 3 Baleendah melalui Koperasi sekolah.

"Apa yang dilakukan oleh SMKN 3 Baleendah sudah jelas salah karena melanggar surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Jawa Barat yang melarang sekolah menjual seragam sekolah pada siswa mereka. Yang jadi persoalan, kejadian itu masih berlangsung setelah edaran keluar. Bahkan Ketua Koperasinya merupakan seorang ASN, ini juga melanggar aturan. Karena ketua koperasi seharusnya bukan ASN," jelas Ichsan Nurbudina, Senin (2/3/2026).

Saat audensi pihak DInas Pendidikan Provinsi hanya menghadirkan 3 orang humas, Gatra salah satu yang Humas Dinas pendidikan provinsi Jawa Barat menuturkan Kami hanya bisa menerima aduan dari LSM GEBRAK dan untuk jawaban nanti akan kami sampaikan aduan ini ke kepala Dinas dan BKD. 

"Untuk hasil keputusannya kami juga tidak tahu karena ini harus diproses dulu," Tutur Gatra.

Jawaban dari Humas yang dinilai sangat mengecewakan dan memperkirakan bahwa ada pengabaian mengenai surat yang dilayangkan. Maka dalam waktu dekat LSM GEBRAK akan melayangkan surat audensi dengan yang terhormat DPRD Provinsi Jawa Barat agar menyikapi persoalan ini.

Sebelumnya Tim dari LSM GEBRAK pernah mendatangi SMKN 3 Baleendah dan mempertanyakan mengenai penjualan seragam. Himbauan mengenai penjualan seragam beredar di group WhatsApp orangtua murid. Saat itu Humas SMKN 3 Baleendah mengakui bahwa itu merupakan kesalahan, dan sudah memperingatkan agar penjualan seragam segera dihentikan. Namun ada komentar yang menyatakan bahwa sekolah lainpun melakukan penjualan seragam. (Tim)

Dapatkan Update Berita Terkini!

Mari bergabung di Saluran WhatsApp kami untuk mendapatkan informasi terbaru dan terpercaya langsung di genggaman Anda.

Gabung Saluran WA

Komentar Pembaca

Tautan Berhasil Disalin!