Komisi A DPRD Jombang Bahas Masa Depan Koperasi Merah Putih dan Agrinas
JOMBANG, SPJNews.id – Forum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Kabupaten Jombang mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi dan petunjuk teknis terkait kerja sama koperasi dengan Agrinas. Hingga saat ini, pengurus koperasi maupun Dinas Koperasi disebut belum menerima pedoman resmi sebagai dasar pelaksanaan program tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Forum KDMP Jombang, Ali Arifin, S.IP, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Jombang di Ruang Komisi A DPRD Jombang, Rabu (10/6/2026).
Menurut Ali, belum adanya aturan resmi membuat pengurus koperasi kesulitan menentukan langkah operasional yang harus dijalankan di lapangan.
"Kami belum memiliki pegangan yang jelas terkait tata kelola KDMP karena regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya belum kami terima," tegas Ali kepada awak media.
Ia menjelaskan sejumlah persoalan teknis masih membutuhkan kejelasan, mulai dari mekanisme rekrutmen tenaga kerja, pengelolaan aset, hingga pola kerja sama antara koperasi dan Agrinas.
Meski demikian, Forum KDMP Jombang menegaskan tetap mendukung Program Strategis Nasional yang digagas pemerintah. Namun pelaksanaannya harus tetap mengacu pada prinsip-prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Selain usaha ritel yang direncanakan bekerja sama dengan Agrinas, koperasi juga akan mengembangkan sektor ketahanan pangan keluarga, pertanian, peternakan, dan berbagai usaha produktif lainnya yang berbasis kebutuhan anggota.
Dalam forum tersebut, pengurus KDMP juga meminta DPRD Jombang mendorong penyusunan tata kelola koperasi yang lebih jelas melalui blueprint atau peta jalan pengembangan KDMP.
"Kami ingin ada perencanaan yang matang, program yang jelas, dan tahapan yang jelas sehingga koperasi bisa berkembang sesuai kebutuhan anggota dan masyarakat desa. Komisi A sepakat untuk mencari solusi bersama," ujar Ali.
Ali menilai Kabupaten Jombang berpotensi menjadi daerah percontohan nasional pengembangan KDMP karena jumlah koperasi yang terbentuk termasuk yang terbanyak di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Ali juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk intervensi pihak luar dalam pengelolaan koperasi.
Menurutnya, kepengurusan koperasi harus mengutamakan sumber daya manusia dari desa sesuai struktur yang telah ditetapkan dalam akta notaris.
"Kami menolak segala bentuk titipan jabatan dari pihak mana pun. Koperasi harus dikelola secara profesional, transparan, dan tetap berpegang pada asas kedaulatan anggota," tegasnya.
Forum KDMP berharap pemerintah segera memberikan kepastian regulasi agar program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berjalan efektif dan benar-benar menjadi penggerak ekonomi masyarakat desa. (Ratno)