JOMBANG, SPJNews.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol (Miras) di DPRD Jombang mendapat berbagai masukan dari kalangan akademisi, pemerintah desa, dan sejumlah pemangku kepentingan. Masukan tersebut disampaikan dalam hearing yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang di Ruang Paripurna DPRD Jombang, Rabu (24/6/2026).
Hearing dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, dan dihadiri perwakilan perguruan tinggi swasta, yakni Universitas Darul Ulum (Undar), Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu), Universitas Hasyim Asy'ari (Unhasy), Universitas KH Abdul Wahab Hasbullah (Unwaha), Universitas PGRI Jombang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), perwakilan kepala desa, serta anggota Bapemperda.
Dalam forum tersebut, para akademisi menyampaikan pandangan dari berbagai aspek, mulai hukum, kesehatan, sosial, budaya hingga dampak ekonomi apabila perda diberlakukan. Mereka menilai penyusunan regulasi harus didasarkan pada kajian akademik yang komprehensif dan mempertimbangkan karakteristik Kabupaten Jombang sebagai daerah yang dikenal sebagai Kota Santri.
Menurut kalangan akademisi, perda yang disusun harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab persoalan yang berkembang di masyarakat. Substansi pengaturan, mekanisme pengawasan, hingga implementasi di lapangan dinilai perlu dirumuskan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Perwakilan kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Kepala Desa (PKD) Jombang juga meminta agar pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol diperkuat hingga tingkat desa. Mereka menilai pemerintah desa perlu diberi peran yang jelas dalam pengawasan dan penertiban karena berhadapan langsung dengan berbagai persoalan sosial di lingkungan masyarakat.
Selain mengatur perizinan dan distribusi, pemerintah desa berharap perda nantinya juga memuat langkah-langkah preventif melalui edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Menurut mereka, keberhasilan implementasi perda membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan seluruh masukan yang disampaikan dalam hearing akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda Minuman Beralkohol.
"Seluruh masukan, saran maupun kritik yang disampaikan dalam hearing ini akan kami catat dan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan selanjutnya. Tujuan kami adalah menghasilkan regulasi yang baik, memiliki kepastian hukum, dan dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat," ujarnya.
Kartiyono menambahkan, DPRD Jombang berkomitmen membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan setiap rancangan peraturan daerah agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Hingga hearing berakhir, pembahasan Raperda Minuman Beralkohol masih terus berlangsung. Seluruh masukan dari akademisi, pemerintah desa, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Ratno)