SPJNews.id | Garut - Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut yang tengah menghadapi defisit dinilai perlu disikapi dengan mencari sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Aktivis Gerakan Aplikasi Kebijakan (GEPAK), Amar Ma'ruf, mengatakan terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan terjadinya efisiensi dan penurunan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut. Salah satunya adalah pemotongan serta pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), serta penyesuaian kebijakan nasional terkait efisiensi anggaran.
"Selain faktor lainnya, pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat memangkas dana transfer secara signifikan. Dampaknya langsung terasa terhadap penurunan postur anggaran daerah Kabupaten Garut hingga ratusan miliar rupiah. Persoalannya di situ," ungkap Amar Ma'ruf, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, kebijakan efisiensi nasional yang dikeluarkan pemerintah pusat, termasuk kebijakan mengenai efisiensi anggaran belanja, mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian dan pemangkasan sejumlah kegiatan operasional.
Di sisi lain, kata Amar, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari kemampuan daerah sendiri masih belum cukup besar untuk menutup kekurangan anggaran akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
"Ditambah lagi dengan beban belanja pegawai. Adanya penyesuaian aturan mengenai proporsi belanja pegawai turut memicu perlunya pengelolaan anggaran yang lebih ketat agar prioritas pembangunan tetap berjalan," tandasnya.
Dengan kondisi tersebut, Amar menilai Pemkab Garut, khususnya Bupati Garut Syakur Amin, perlu bekerja keras mencari solusi untuk meningkatkan PAD dengan menyisir seluruh sektor yang berpotensi menjadi sumber penerimaan daerah.
"Kami mendorong Pemda Garut untuk menyisir secara total sumber-sumber yang berpotensi menjadi PAD, dari sisi mana pun. Karena saat ini hampir semuanya sudah terkondisikan, maka diperlukan kreativitas dan keberanian dalam menggali potensi penerimaan baru," ujarnya.
Amar juga menyoroti keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan kajian dan informasi yang diperolehnya dari berbagai sumber, Amar menyebut dapur SPPG yang bersifat nirlaba atau dikelola secara mandiri sebagai bagian dari program sosial pemerintah pada prinsipnya bukan merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman seperti halnya restoran komersial.
Namun demikian, menurutnya, keberadaan SPPG tetap menciptakan ekosistem ekonomi yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap PAD secara tidak langsung.
"Memang dapur SPPG yang bersifat nirlaba tidak serta-merta menjadi objek pajak restoran. Tetapi ada potensi PAD tidak langsung yang lahir dari perputaran ekonomi di sekitar dapur tersebut," jelasnya.
Ia mencontohkan sejumlah sektor yang dapat dikaji oleh Pemkab Garut, antara lain transaksi turunan seperti pemanfaatan atau sewa lahan dan bangunan, pajak kendaraan yang berkaitan dengan aktivitas distribusi, serta retribusi pelayanan tertentu, termasuk kebersihan apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kata Amar, keberadaan ribuan tenaga kerja yang terlibat dalam operasional SPPG juga menciptakan perputaran ekonomi yang cukup besar.
"Informasinya, di Garut ada sekitar 9.000 karyawan atau relawan SPPG. Tentu aktivitas mereka menciptakan perputaran ekonomi. Dari sisi perpajakan, aspek pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan tenaga kerja juga perlu dikaji sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing," katanya.
Menurut Amar, dampak ekonomi SPPG juga dapat dilihat dari sisi rantai pasok. Pembelian bahan pangan dari pasar resmi, pedagang maupun petani lokal berpotensi meningkatkan omzet usaha masyarakat dan memperkuat aktivitas ekonomi daerah.
"Ketika bahan baku pangan dibeli dari pelaku usaha dan petani lokal, terjadi peningkatan sirkulasi ekonomi. Omzet masyarakat meningkat dan pada akhirnya dapat memberikan dampak terhadap penerimaan daerah dari sektor-sektor ekonomi yang memang menjadi objek pajak daerah," paparnya.
Atas kondisi tersebut, GEPAK mengusulkan kepada Bupati Garut dan DPRD Kabupaten Garut agar melakukan pembahasan khusus mengenai potensi pajak, pendapatan, dan retribusi daerah yang selama ini belum tersentuh atau belum tergarap secara maksimal.
Menurut Amar, pembahasan tersebut perlu melibatkan fungsi pengawasan DPRD, termasuk melalui rapat bersama dan evaluasi terhadap pengelolaan PAD di Kabupaten Garut.
"Yang kami usulkan bukan sekadar mencari-cari objek pajak baru. Semuanya harus dikaji secara hukum dan ekonomi, kemudian dituangkan dalam regulasi yang jelas," tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD dan Pemkab Garut juga perlu melakukan evaluasi terhadap berbagai sektor penerimaan, termasuk transparansi pengelolaan parkir serta peninjauan regulasi terkait pajak dan retribusi daerah.
"Kalau memang ada potensi penerimaan yang belum tergarap, tentu harus dibahas. Jika diperlukan, regulasinya disiapkan, baik melalui Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati sebagai turunannya," ujar Amar.
Ia meyakini, apabila dilakukan kajian secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ekosistem program MBG, termasuk SPPG, dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah dan berpotensi mendukung peningkatan PAD Kabupaten Garut.
"Kami yakin dari program MBG ini ada potensi ekonomi yang bisa memberikan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Garut. Tinggal bagaimana pemerintah daerah bersama DPRD melakukan kajian secara menyeluruh, menentukan mana yang menjadi kewenangan daerah, dan menyiapkan regulasinya," pungkasnya. ***