tulungagung

Wahyu Alias Ganden Mantan Menejer Kacunk Motor: diperiksa Penyidik Mapolres Tulungagung

Wahyu Alias Ganden Mantan Menejer Kacunk Motor: diperiksa Penyidik Mapolres Tulungagung
Wahyu Budi Setiawan alias Ganden Mantan Menejer Kacunk Motor dan kuasa hukumnya Helmi Rizal,SH

SPJ News.id | Tulungagung – Gelombang kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Tulungagung kian menguat, menyeret nama seorang pemilik showroom mobil. Suasana semakin panas setelah penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menerima tambahan alat bukti dalam pemeriksaan terhadap Wahyu Budi Setiawan, mantan manajer K-cunk Motor, yang akrab disapa Wahyu Ganden, Senin (25/5) siang.

Pemanggilan Wahyu Ganden berdasarkan surat resmi nomor B/78/V/RES 1.24/2026/Satreskrim. Ia hadir bersama kuasa hukumnya, memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang kini menjadi sorotan publik. Usai pemeriksaan, Wahyu menegaskan telah menyerahkan bukti berupa dokumen dan video kepada penyidik Aiptu Johan. “Saya sudah melengkapi bukti-bukti keterangan serta video kepada penyidik,” ujarnya.

Kuasa Hukum Tambahkan Bukti Autentik

Helmi Rizal, kuasa hukum Wahyu, menegaskan pihaknya juga menyerahkan tambahan alat bukti baru yang dinilai semakin menguatkan perkara. “Ada penambahan alat bukti baru yang menguatkan berdasarkan data autentik dari pihak saksi dan sesuai dengan substansi hukumnya,” tegasnya.  

Helmi menekankan pentingnya kehadiran langsung Suyono Hadi Pranoto sebagai subyek hukum. “Tidak bisa diwakilkan. Subyek hukumnya harus hadir sendiri untuk memberikan keterangan,” tambahnya.

Seruan Transparansi dan Ketegasan

Pihak pelapor bersama kuasa hukumnya mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tegas, tanpa pandang bulu. Mereka meminta agar penyidik menambah saksi, termasuk dari unsur internal, guna memperkuat bukti.  

Nada kritik yang tajam muncul: praktik tambang ilegal di Tulungagung dinilai telah lama tumbuh subur, seolah kebal hukum. “Langkah tegas diperlukan agar mafia tambang ilegal tidak lagi berakar dan merusak tatanan hukum,” ujar Helmi.

"Menekankan bahwa hukum bukan sekadar prosedur, melainkan moralitas publik yang harus ditegakkan dengan keberanian. Kasus ini bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi juga soal keadilan sosial, transparansi hukum, dan pemberantasan mafia tambang.  

( Mualimin/ SPJ News.id )