Jabar

Temuan BPK, Apakah 7 Kecamatan Telah Mengembalikan Anggaran Ke Kas Negara

Temuan BPK, Apakah 7 Kecamatan Telah Mengembalikan Anggaran Ke Kas Negara
Audiensi aliansi mahasiswa HMI Cabang Garut

SPJNews.id I GARUT – Temuan BPK (LHP No. 13/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.03/02/2026) terkait pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Garut mengungkap dugaan penyimpangan anggaran mencapai ratusan juta rupiah di 7 kecamatan. Masalah utama mencakup bukti pertanggungjawaban belanja yang fiktif/tidak sesuai keadaan sebenarnya dan penyalahgunaan dana.

Dugaan kasus yang disorot Kecamatan Bungbulang : Ditemukan belanja tidak berdasar bukti sah (Rp61,7 juta), belanja fiktif (Rp32,4 juta), perbaikan mobil dinas untuk kepentingan pribadi (Rp25 juta), serta penggunaan rekening pribadi Camat untuk dana UP (Uang Persediaan) dengan pertanggungjawaban yang tidak jelas (Rp69,3 juta). Kecamatan Leuwigoong: Terdapat belanja tanpa bukti pertanggungjawaban (Rp11,9 juta) dan belanja barang/jasa yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya (Rp11,6 juta). Kecamatan Lainnya: Terdapat 5 kecamatan lainnya (nama-nama belum dirilis secara publik secara merata) yang juga masuk dalam LHP tersebut dengan total dugaan penyimpangan mencapai ratusan juta.

Sementara, Aliansi Mahasiswa HMI Cabang Garut menyoroti kasus ini karena mengindikasikan adanya celah dugaan korupsi terstruktur. 

Dilansir media Radar Garut. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap tujuh kecamatan di Kabupaten Garut menjadi pembahasan dalam audiensi yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam bersama sejumlah camat, Senin (15/6/2026).

Audiensi tersebut difasilitasi anggota DPRD Kabupaten Garut dari Komisi I, Iman Alirahman, turut dihadiri Inspektorat Kabupaten Garut serta sejumlah perwakilan pemerintah daerah.

Dalam pertemuan itu, HMI Garut mempertanyakan tindak lanjut atas temuan BPK yang sebelumnya mencuat di tujuh kecamatan.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi memastikan seluruh kecamatan yang menjadi objek pemeriksaan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK.

“Tujuh kecamatan sebagaimana tadi dibahas di sini, sudah menyelesaikan tindak lanjutnya, semuanya,” ujarnya.


Menurut Didit, seluruh pengembalian yang menjadi kewajiban pemerintah kecamatan telah disetorkan, baik ke kas daerah maupun ke kas negara untuk kewajiban perpajakan.

“Sudah semuanya, tadi bahkan juga apa namanya dokumen-dokumen pendukung bahwa itu sudah dilaksanakan yang mengembalikan, dikembalikan bahkan Bapak Bupati juga sudah memberikan, sudah perintah kepada para camat yang bersangkutan untuk penyelesaian yang sudah, sudah diselesaikan sebelum enam puluh hari,” ungkap Didit.


Dalam audiensi tersebut disampaikan bahwa total dana yang telah dikembalikan dari tujuh kecamatan mencapai sekitar Rp.400 juta lebih. Sementara kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp. 22 juta juga telah disetorkan ke kas negara.

Didit menjelaskan, tugas Inspektorat dalam persoalan tersebut adalah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

“Ke kas daerah dan ada yang ke kas negara untuk pajak. Dua puluh dua juta yang kekurangan pajak itu sudah kas negara. Sudah selesai,” tegas Didit.


Meski demikian, proses verifikasi akhir tetap menjadi kewenangan BPK. Seluruh dokumen tindaklanjut yang dilakukan pemerintah kecamatan telah disampaikan melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) dan akan diverifikasi kembali oleh BPK pada Juli mendatang.

“Kewajiban kita sebagaimana aparatur pengawas internal pemerintah, itu menyampilkannya kepada BPK bahkan BPK nanti akan verifikasi yang pengembalian dari tujuh kecamatan ini sudah sesuai dengan rekomendasi atau belum. Menurut verifikasi kami sudah kemudian disampaikan ke SIPTL, Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut. Kemudian BPK akan melakukan verifikasinya, jadwalnya di bulan Juli. Kita tunggu aja bagaimana yang terhadap verifikasi BPK terhadap pelaksanaan rekomendasi yang dilaksanakan oleh tujuh kecamatan dari Pemerintah Kabupaten,” ujarnya. (ajangpendi)