Surat Kuasa Cacat Formil, Mediasi RSUD dr. Iskak Dinilai Tak Sah
SPJ News.id | TULUNGAGUNG – Mediasi antara Hadi Purnomo dengan RSUD dr. Iskak Tulungagung pada Rabu, 13 Mei 2026, pukul 10.00 WIB, berakhir tanpa kesepakatan. Sejak awal, proses ini dinilai cacat hukum karena surat kuasa yang dibawa kuasa hukum rumah sakit bermasalah secara formil. Kamis, (14/05/2026)
Dalam dokumen yang diperoleh awak media, kuasa hukum RSUD, Muchamad Ilham Tantowi dan Arif Fatkhurrohman, diberi mandat menghadapi “Sdr. Fanny Setiawan”. Padahal, somasi tertanggal 22 April 2026 ditujukan oleh “Sdr. Hadi Purnomo”. Ketidaksesuaian nama pihak lawan ini menimbulkan keraguan atas legal standing kuasa hukum.
“Secara hukum, kuasa khusus harus menyebut jelas pihak lawan dan pokok perkara. Kalau namanya salah, maka kuasa hukum tidak punya wewenang untuk mewakili klien dalam perkara Hadi Purnomo.
Cacat Prosedur dan Legitimasi
Ketidakcermatan ini membuat kuasa hukum dinilai tidak berhak mengundang maupun mewakili RSUD dalam forum mediasi. Wewenang yang diberikan hanya berlaku untuk perkara dengan nama yang tercantum, bukan untuk sengketa dengan Hadi Purnomo.
Akibatnya, mediasi pun gagal. Hadi Purnomo menyatakan kecewa dan akan melanjutkan proses hukum melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tulungagung. “Mediasi gagal, salah satunya karena kami menilai pihak yang hadir tidak memiliki wewenang penuh. Ini jadi cacat prosedur,” tegasnya.
Klarifikasi Kuasa Hukum RSUD
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD dr. Iskak belum memberikan klarifikasi resmi terkait kesalahan surat kuasa. Namun, Muchamad Ilham Tantowi, SH, M.H., saat dikonfirmasi via WhatsApp, mengakui adanya kekeliruan dalam surat jawaban somasi. ( Mualimin/ SPJ News.id )