Daerah

Suami Habisi Istri Di Jombang Motif Sakit Hati, Pelaku Ditangkap di Lampung

Suami Habisi Istri Di Jombang Motif Sakit Hati, Pelaku Ditangkap di Lampung
Pelaku Pembunuhan Saat di Gelandang di Polres Jombang

JOMBANG – Satreskrim Polres Jombang mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Tri Retno Juwillah (44), warga Dusun Miagan, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Pelaku adalah suami korban sendiri, berinisial P (60).

Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander S.I.K., M.Sc., menyampaikan dalam konferensi pers bahwa pelaku mengaku sakit hati karena sering dimaki dan diusir korban dari rumahnya. “Pelaku mengakui ada percekcokan, tetapi tidak ada hak yang membenarkan kekerasan hingga menghilangkan nyawa manusia,” tegas AKP Dimas Robin Alexander.

Kasat Reskrim Polres Jombang Menunjukkan Barang Bukti Pembunuhan

 

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami benturan benda tumpul di kepala dan dada, rahang patah, serta perdarahan otak. Barang bukti yang disita antara lain: perhiasan emas, uang tunai Rp 59.940.000, sepeda motor Yamaha Vixion hitam tahun 2015, dan sebuah linggis yang diduga digunakan sebagai senjata pembunuhan.

Setelah melakukan pembunuhan pada 13 November 2025 di rumah korban, pelaku kabur ke Lampung dan akhirnya diringkus pada 21 November 2025 sekitar pukul 23.15 WIB di sebuah tempat kos di Rajabasa Baru, Lampung Timur.

Kapolres Jombang turut menegaskan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak akan dibiarkan. Tersangka kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ratno).