Proyek Drainase di Desa Malakasari Diduga Melanggar Aturan
spinews.id | Kabupaten Bandung - Sangat Ironis, Pembangunan Proyek Drainase yang berlokasi di Desa Malakasari Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung dalam pengerjaannya di duga melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pada saat Tim Media pada hari Rabu (26/11/2025), meninjau ke lokasi pekerjaan Drainase tersebut tidak terlihat atau tanpa adanya pemasangan papan proyek, pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Sementara itu, pada hari Jum'at (28/11/2025). Tim bertemu dengan pelaksana dilapangan perwakilan dari kontraktor, setelah dikonfirmasi mengatakan bahwa yang mengerjakan proyek tersebut dari CV. Putri Abubakar.
Sehari kemudian setelah dikonfirmasi papan proyek pun dipasang, padahal pelaksanaan proyek tersebut sudah berjalan selama 5 hari.
Perlu diketahui, bahwa pembangunan yang tidak dilengkapi papan proyek merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum. Papan proyek wajib dipasang untuk memberikan informasi tentang proyek kepada masyarakat, termasuk nama proyek, pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi pengawas. Pemasangan papan proyek juga membantu mempermudah pemantauan dan pengawasan proyek oleh pemerintah dan masyarakat.
Pentingnya Papan Proyek:
Papan proyek merupakan sarana penting untuk transparansi dan akuntabilitas dalam proyek pembangunan, termasuk pembangunan sekolah.
Ketentuan Hukum:
Pemasangan papan proyek diatur dalam beberapa ketentuan hukum, tergantung pada jenis dan skala proyek.
Dampak Ketidakpahaman:
Tidak ada papan proyek bisa menyebabkan beberapa masalah, seperti kesulitan masyarakat dalam mengetahui informasi proyek, kesulitan pemantauan oleh pemerintah, dan potensi penyalahgunaan anggaran.
Perluasan Informasi:
Selain informasi dasar, papan proyek bisa juga dilengkapi dengan informasi lain seperti anggaran, jadwal pelaksanaan, dan kontak person yang bisa dihubungi.
Peningkatan Transparansi:
Pemasangan papan proyek membantu meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap proyek yang dilaksanakan.
Hingga berita ini ditayangkan, Tim Media berusaha mendatangi kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung maksud dan tujuan untuk menemui Kepala UPTD, mengklarifikasi terkait adanya pekerjaan proyek Drainase. Akan tetapi, Kepala UPTD selalu tidak ada di Kantor. Bahkan kami meminta diagendakan untuk bertemu melalui staff UPTD, namun belum juga ada kabar sampai saat ini. Hal mana Tim bermaksud bertemu dengan Kepala UPTD, guna mendapatkan informasi yang berimbang. (TIM)
