Polres Madiun Ungkap Pembunuhan Sundari alias Mak Santi Pemilik Warung Di Saradan
MADIUN | SPJNews.id - Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Sundari alias Mak Santi. Polisi menangkap seorang pria berinisial PRJ alias SRT yang diduga menjadi pelaku pembunuhan di warung milik korban di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun.
Pengungkapan kasus ini setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan panjang. Polisi menelusuri barang milik korban yang hilang hingga berhasil mengarah kepada tersangka.
Dalam rilis media, Senin, 11/05/2026 Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si. menerangkan bahwa Polisi mengamankan tersangka setelah melakukan pencurian kotak amal di wilayah Sukoharjo. “Tersangka PRJ alis SRT, DPO sejak Oktober 2025 dan anggota berhasil mengamankannya. Polres Sukoharjo mengamankan tersangka setelah tertangkap melakukan pencurian di masjid,” ungkap AKBP Kemas.
Selanjutnya, Kapolres menambahkan bahwa Polres Sukoharjo berkomunikasi dengan Polres Madiun terkait kecocokan ciri-ciri tersangka dengan DPO. Hingga kemudian Polres Madiun melakukan proses penanganan terhadap tersangka.
Sebelumnya, warga menemukan Sundari alias Mak Santi di warungnya, jalan Bypass Saradan, Saradan Madiun. Warga menemukan Mak Santi sudah dalam keadaan meninggal dunia pada 16 Oktober 2025 pukul 12.00. Hasil autopsi menunjukkan bahwa kematian akibat luka tusuk pada dada kanan yang menembus ke jantung dan menyebabkan pendarahan hebat.
Sundari alias Mak Santi sendiri merupakan warga Desa Desa Pajajaran Saradan Madiun. Saat pelaporan polisi juga mengamankan beberapa barang milk korban dari ketua RT setempat.
Hingga pada 8 Mei 2026, Polres Sukoharjo menghubungi Polres Madiun bahwa mereka telah mengamankan tersangka yang identik dengan DPO. Tersangka kedapatan melakukan pencurian kotak amal di masjid dan membawa senjata tajam.
Dari hasil penyelidikan dan pencocokan, polisi menemukan kecocokan dengan ciri-ciri tersangka pada kejadian pembunuhan Mak Santi. Selanjutnya Polisi melakukan proses penyidikan di Polres Madiun
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa modus tersangka dalam pembunuhan Mak Santi adalah karena ketahuan. Tersangka kepergok korban saat beraksi melakukan pencurian/percobaan pencurian di warung milik korban. Kemudian karena panik, tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban.
Lebih jauh, tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam dan pencurian. Tersangka juga merupakan pelaku pencurian dengan spesialis masjid/mushola. kemudian tersangka juga memiliki kecenderungan sifat psikopat/agresif karena selalu membawa senjata tajam.
Kapolres Madiun menegaskan bahwa ancaman hukuman berat untuk tersangka telah menanti. Penyidik kemudian menjerat tersangka dengan pasal 458 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bahwa setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
“Pasal 458 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas AKBP Kemas. (PY-102)