SPJNEWS.ID, Nganjuk | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada DPK, terdakwa dewasa yang dinyatakan sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan di Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (6/8).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Robi Yahya, mengatakan putusan majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan, sehingga dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun.
Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan di Desa Ngepung yang mengakibatkan seorang warga Desa Maguan, Kecamatan Berbek, meninggal dunia. Perkara tersebut sempat menjadi perhatian publik dan menyita perhatian masyarakat Kabupaten Nganjuk.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai berbagai fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan para saksi, barang bukti, hingga tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

Dengan putusan tersebut, proses persidangan terhadap terdakwa dewasa yang berperan sebagai pelaku utama telah memasuki tahap akhir di tingkat Pengadilan Negeri Nganjuk. Selanjutnya, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Negeri Nganjuk menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga seluruh tahapan perkara selesai.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Asmijan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihak keluarga menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dipisahkan ke dalam tiga berkas, yakni perkara pelaku anak, pelaku dewasa, dan pelaku utama. Dengan demikian, masing-masing terdakwa menjalani proses hukum sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya dalam perkara tersebut. ***