Mapolres Tulungagung Berhasil Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Tembaga: 10 Pelaku diamankan
spjnews.id | Tulungagung __Dalam denyut kehidupan masyarakat yang kerap terabaikan oleh hiruk-pikuk keseharian, aparat penegak hukum kembali menunjukkan ketegasan dan ketajaman nurani. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil membongkar sebuah sindikat pencurian kabel telepon bawah tanah lintas wilayah—sebuah kejahatan yang bukan sekadar merugikan perusahaan komunikasi, melainkan juga mengganggu denyut nadi informasi publik.
Dalam Konferensi pers Polres Tulungagung ( Selasa 07/04/2026 )
Operasi senyap yang digelar Kamis (12/03/2026) tengah malam menjadi saksi bisu ketika sepuluh orang tersangka diringkus saat tengah beraksi di kawasan pemukiman. Kapolres Tulungagung melalui Kanit 2 Satreskrim, Ipda Fafa Fatahillah Aslam, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB. Kelompok ini, dengan metode yang terorganisir, mengincar aset vital berupa kabel tembaga primer—simbol penting bagi kelancaran komunikasi masyarakat.

Nama-nama berinisial AB, DS, ES, AL, AW, MA, MAA, FALL, ZA, dan MH kini tercatat sebagai tersangka. AB, sang otak sekaligus koordinator lapangan, mengatur sembilan rekannya yang masing-masing memiliki peran teknis: menggali tanah, memotong kabel, hingga menarik kabel dengan mobil yang telah dimodifikasi. Peralatan lengkap, dari linggis hingga gancu, digunakan untuk membongkar aspal dan tanah demi mencapai jalur kabel.
Fakta yang mencengangkan muncul dalam penyidikan: para pelaku mengaku nekat melakukan sabotase infrastruktur komunikasi demi keuntungan instan, untuk persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri. Kabel tembaga primer, dengan nilai jual tinggi di pasar barang bekas, menjadi sasaran utama. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga primer sepanjang puluhan meter, peralatan kerja, serta kendaraan operasional yang telah dimodifikasi.
Kini, seluruh tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Tulungagung. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa, bahwa hukum tidak pernah tidur. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
bahwa masyarakat yang sehat adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dan tanggung jawab. Maka, penegakan hukum ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan juga sebuah ikhtiar moral untuk menjaga tatanan sosial, agar komunikasi—sebagai sarana penghubung antar manusia—tetap terjaga dan tidak dikorbankan demi kepentingan sesaat. ( Mualimin / SPJ News.id )