Kasus SHM Yang Menyangkut Oknum Kades Plosokandang: Titik Terang di Tengah Kabut
spjnews.id | Tulungagung __ Dalam pusaran birokrasi desa yang sering kali berliku, kasus Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Plosokandang, Kedungwaru, kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. menjadi cermin betapa hak rakyat bisa tersandera oleh kelalaian dan permainan oleh oknum. “Demokrasi bukan sekadar prosedur, melainkan penghormatan terhadap martabat manusia.” Maka, ketika hak atas tanah—salah satu simbol martabat itu—terkatung-katung, publik berhak menuntut kejelasan.
Kini, secercah terang mulai tampak. Kanit Pidum Polres Tulungagung, Roji, menegaskan kepada SPJ News bahwa pada April tanggal 25 tahun 2026 sertifikat tanah milik Bu Erna dan keluarganya akan terselesaikan, sesuai janji oknum kepala desa Plosokandang kepada penyidik. Pernyataan ini bukan sekadar formalitas; ia adalah janji institusi hukum yang harus dikawal agar tidak kembali menjadi sekadar retorika.
Asep Yumarwoko, ST,MM, selaku ketua LSM GMBI Distrik Tulungagung yang menerima kuasa pendampingan dari keluarga Bu Erna menyampaikan bahwa, bukankah kasus ini bukan hanya lamanya dalam proses pengurusan sertifikat/ SHM saja, namun kasus ini harus dilakukan pendalaman, apakah oknum kades plosokandang dirumah nya buka pelayanan Pengurusan Sertipikat Seperti kantor Notaris diperbolehkan sesuai UU yang berlaku ,dan apakah justru menimbulkan konflik kepentingan dengan dugaan tarif yang tidak wajar serta penelantaran pengurusan sertifikat, padahal kalau kita melihat kantor -kantor PPAT /Notaris harus ada izin juga ada tertulis di papan informasi dan dengan titel SH. Mkn menandakan sudah disumpah /legal", tutur Asep Yumarwoko.
Namun, ironinya tetap terasa. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala desa Plosokandang belum bisa dikonfirmasi. Telepon dan pesan WhatsApp wartawan SPJ News tak kunjung direspons, bahkan diduga diblokir. Sikap bungkam ini menambah aroma ketidakberesan, seolah ada yang ingin disembunyikan dari mata publik.
Di sinilah tajamnya kritik harus diarahkan: negara hadir bukan untuk melindungi kelicikan, melainkan untuk memastikan hak rakyat tidak dipermainkan. Kasus SHM Plosokandang adalah ujian kecil, namun bermakna besar, tentang apakah hukum benar-benar berpihak pada rakyat atau sekadar menjadi alat kompromi dengan kekuasaan lokal.
Seperti yang sering diingatkan Asep Yumarwoko, ST, MM, selaku ketua LSM GMBI Distrik Tulungagung“Kebenaran harus ditegakkan, meski langit runtuh.” Maka, publik Tulungagung patut menagih janji penyelesaian ini, mengawal prosesnya, dan memastikan bahwa sertifikat tanah Bu Erna bukan sekadar simbol administrasi, melainkan bukti bahwa keadilan masih mungkin ditegakkan di negeri ini.
( Mualimin/ SPJ News.id - bersambung )