Kabid Disperkimhub Sumenep ditahan kejati jatim kasus dana BSPS 2025
spjnews.id | SUMENEP - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menahan satu tersangka kasus korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep. Kali ini gilirian Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep (NLA) yang ditahan kejati pada Selasa (4/11) malam.
(NLA) diduga turut memangkas dana dari para penerima BSPS senilai Rp 325 juta. Penahanan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep tersebut menambah daftar tersangka kasus korupsi BSPS di Kota Keris.
Sebelumnya sudah ada empat tersangka lainnya yang lebih dulu ditahan oleh Kejati Jatim. Yakni, koordinator kabupaten (Korkab) program BSPS 2024 RP dan tiga tenaga fasilitator lapangan (TFL). Yakni, MW, AAS, dan H. Mereka ditahan Selasa (14/10) malam.
Kabid PKP Disperkimhub itu ditengarai menerima aliran dana korupsi dari Korkab BSPS Sumenep Rizki Pratama. Dana BSPS yang dikorupsi mencapai Rp 26,8 miliar. Korupsi itu berasal dari penganggaran BSPS terhadap 5.490 penerima.
"Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan alat bukti, penyidik kejati menetapkan NLA sebagai tersangka baru," sambungnya.
Mantan Kajari Tanjung Perak itu menambahkan, saat ini sudah ada lima orang tersangka dalam skandal korupsi BSPS 2024 di Kabupaten Sumenep. Korps adhyaksa telah memeriksa 222 saksi dalam penanganan perkara itu.
Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada perbaikan sistem agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih bersih, transparan, dan akuntabel," tegasnya..(pendi)