edukasi

IWOI dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Jurnalis Online Secara Nasional

IWOI dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Jurnalis Online Secara Nasional
Foto bersama DPD IWOI Jombang dan BPJS Tenaga Kerja Jombang

JOMBANG | SPJNews.id — Upaya memperkuat perlindungan dan jaminan sosial bagi jurnalis online terus diperkuat. Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) menjalin sinergi strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Jombang guna memastikan insan pers mendapatkan perlindungan kerja yang layak di tengah tingginya risiko profesi jurnalistik era digital.
Audiensi strategis tersebut berlangsung di Kantor Unit Kerja BPJS Ketenagakerjaan Jombang, Kompleks Ruko Cempaka Mas, Jalan Soekarno Hatta No. 22, Senin (22/12/2025), dan diterima langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jombang, Ibrahim.
Ketua DPD IWOI Jombang, Agus Pamuji, menegaskan bahwa jurnalis online merupakan bagian penting dalam menjaga arus informasi publik, demokrasi, dan stabilitas nasional. Namun, perlindungan terhadap risiko kerja wartawan—terutama jurnalis freelance dan media rintisan—masih kerap terabaikan.
“Mobilitas wartawan sangat tinggi dan risiko di lapangan tidak bisa diprediksi. Karena itu, IWOI mendorong agar seluruh jurnalis online terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan hanya kewajiban, tetapi langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan profesi pers yang profesional dan sejahtera,” tegas Agus.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu krusial dibahas, di antaranya kemudahan akses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi jurnalis sektor Bukan Penerima Upah (BPU), optimalisasi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan perlindungan biaya medis tanpa batas sesuai kebutuhan medis, serta penguatan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan masa depan pekerja media digital.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jombang, Ibrahim, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah IWOI. Menurutnya, kolaborasi ini sejalan dengan kebijakan nasional pemerintah dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal dan ekosistem ekonomi digital, termasuk jurnalis online.
“Negara hadir untuk melindungi semua pekerja, termasuk insan pers. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai program, mulai dari JKK, JHT, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga Manfaat Layanan Tambahan (MLT) seperti fasilitas perumahan. Semua ini bertujuan meningkatkan rasa aman dan kualitas hidup para pekerja media,” jelas Ibrahim.
Melalui sinergi ini, IWOI berharap kekhawatiran wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dapat diminimalisir. Ke depan, IWOI dan BPJS Ketenagakerjaan berencana menyusun Nota Kesepahaman (MoU) guna mempermudah pendaftaran kolektif bagi ribuan anggota IWOI di berbagai daerah di Indonesia.
Pertemuan ditutup dengan diskusi interaktif dan komitmen bersama untuk meningkatkan kesadaran jurnalis online akan pentingnya jaminan sosial, demi profesi pers yang aman, kuat, dan berdaya saing secara nasional. (Ratno)