spjnews.id | TULUNGAGUNG— Di tengah keresahan warga Desa Doroampel, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung Propinsi Jawa Timur. muncul sebuah ironi yang mengguncang rasa keadilan. Seorang warga berinisial BN, yang ditangkap masyarakat karena diduga melakukan pencurian motor dan sejumlah barang lain, justru dibebaskan oleh aparat kepolisian dengan alasan Restorative Justice (RJ). Sabtu ( 27/12/2025)
Warga Menangkap, Polisi Melepaskan
BN ditangkap warga setelah penggerebekan di rumahnya di Dusun Jarakan, RT 1 RW 1, yang membuahkan temuan barang-barang hasil curian. Warga kemudian menyerahkan BN ke kepala desa pada Selasa (16/12). Namun, sehari berselang, Rabu (17/12), BN dilepas dan hanya berstatus tersangka tanpa penahanan. Polisi beralasan tindakannya dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring), sehingga dapat ditempuh jalur RJ.
Warga Meradang: “Motor, Kambing, Gabah, Gas, Arco—Apa Ringannya?”
Kebijakan ini sontak memantik amarah warga. Dalam forum dengar pendapat di Balai Desa Doroampel, suara-suara kritis bermunculan.
“Yang dicuri itu motor, kambing, gabah, gas, arco. Kok bisa dilepas? Dasarnya apa?” ungkap salah satu warga dengan nada getir.
Warga lain menegaskan bahwa BN bukan kali pertama melakukan pencurian. “Kalau kemudian Restorative Justice diterapkan, itu bukan mencerminkan penegakan hukum, tapi pelecehan terhadap rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
LSM GMBI Angkat Bicara
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Tulungagung menilai keputusan Polsek Sumbergempol sebagai bentuk penyalahgunaan konsep RJ. Menurut mereka, RJ seharusnya diterapkan untuk kasus-kasus yang benar-benar ringan dan tidak menimbulkan keresahan sosial.
“Ketika pencurian motor dan barang berharga dianggap Tipiring, maka hukum kehilangan wibawa. Ini bukan sekadar soal prosedur, tetapi soal moralitas penegakan hukum,” tegas perwakilan GMBI.
LSM tersebut bahkan berencana mengajukan praperadilan terhadap Kapolsek Sumbergempol, sebagai bentuk koreksi atas kebijakan yang dianggap menyalahi prinsip keadilan.
Tajamnya Pertanyaan Publik
Kasus ini membuka ruang refleksi lebih luas: apakah hukum telah menjadi sekadar teks yang bisa ditafsirkan demi kepentingan tertentu, ataukah ia masih tegak sebagai penjaga moral masyarakat?
Dalam pandangan kritis, hukum tidak boleh berhenti pada formalitas. Ia harus hidup sebagai etika publik, sebagai penjamin rasa aman warga. Ketika pencurian motor dianggap ringan, maka yang ringan bukanlah perbuatannya, melainkan bobot komitmen aparat terhadap keadilan.
Hukum sejatinya adalah amanah moral, bukan sekadar pasal-pasal kering. Jika aparat menafsirkan hukum dengan cara yang merendahkan rasa keadilan rakyat, maka sesungguhnya yang dicederai bukan hanya aturan, melainkan martabat bangsa.
( Mualimin / SPJ News.id )