GMBI NGANJUK, Sambangi Unit III Tipikor Polres Nganjuk.
NGANJUK | SPJNews.id - Di sela sela aktivitas di Mapolres Nganjuk, Tampak Berjalan beriringan dengan seragam khas lorengnya, jajaran petinggi LSM GMBI Nganjuk di komandoi oleh Sugito selaku Ketua LSM GMBI NGANJUK, di dampingi oleh Jajarannya, pada hari selasa 02 Juni 2026.
Kedatangan Petinggi LSM GMBI Kali bertujuan menemui Kanit III Tipikor Polres Nganjuk, IPTU DEDIK PURNOMO SH. Guna mempertanyakan dan klarifikasi terkait Pengaduan masyarakat ( DuMas ) No: 085b/S.dms/DPW JATIM-LSM GMBI/XI/2025. yang di layangkan oleh LSM GMBI Wilter Jawa Timur, terkait dugaan kebocoran dari sektor pajak pertambangan / MBLB, di wilayah Kab. Nganjuk tahun 2024.
Pengaduan yang di layangkan oleh LSM GMBI WILTER JATIM Di terima oleh pihak Polres pada Tanggal 18 Desember 2025, menurut keterangan dari IPTU DEDIK P. Selaku Kanit III Tipikor Polres Nganjuk, setelah pengaduan di terima, pihaknya telah melakukan langkah langkah sesuai prosedur hukum.
Kami sudah memanggil pihak yang terkait dengan pengaduan ini untuk di minta keterangan, termasuk Dinas BAPENDA, Perusahaan tambang selaku Wajib Pajak ( WP ), Kabag. Hukum Pemda Nganjuk, tinggal dari Inspektorat yang belum kami panggil.
Meskipun belum semua Perusahaan Tambang memenuhi panggilan, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam menangani pengaduan dari LSM GMBI ini.
Sementara itu dari hasil percakapan antara awak media dengan Sdr. Sugito, selaku Ketua GMBI Nganjuk, menyatakan "Kami mendatangi Mapolres Nganjuk atas instruksi komando dari Ketua GMBI wilayah Jawa Timur.
Harapan kami kepada team unit III Tipikor dan Polres Nganjuk, agar proses penanganan dugaan kebocoran pajak MBLB dari pertambangan tahun 2024 ini agar di percepat, di Tindaklanjuti dengan semaksimal mungkin, harus ada ketegasan dari APH ( Aparat Penegak Hukum ),
Jika nanti terbukti adanya kebocoran pajak MBLB di wilayah Pemkab. Nganjuk, jangan segan untuk menindak, siapapun dan apapun jabatannya, jika benar terbukti dan terlibat.
Tindak tegas pejabat yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangan, yang merugikan negara, dan memperkaya diri sendiri, karena jabatan itu adalah amanah yang harus di pertanggungjawabkan dunia dan akherat," pungkasnya. ( Alf-Spj )