tulungagung

Dugaan Manipulasi Pengadaan Tanah Griyo Dalem Kanjengan

Dugaan Manipulasi Pengadaan Tanah Griyo Dalem Kanjengan

SPJ News.id | Tulungagung, Senin (29/8/2022) kala itu Di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melaksanakan penandatanganan pelepasan hak dan penyelesaian pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan oleh Bupati Maryoto Birowo. Nilai transaksi kala itu disebut-sebut mencapai kurang lebih Rp10 miliar. ( Senin 25/05/2026 )

Namun, di balik seremoni yang tampak resmi dan penuh legitimasi, terselip catatan yang mengusik nurani publik. Dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 30551463 tahun anggaran 2022, tercatat nilai paket pengadaan aset tetap lainnya—belanja modal tanah untuk bangunan tempat kerja pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata—berjumlah Rp13 miliar.  

Tim investigasi SPJ News menemukan fakta lapangan yang lebih mencengangkan. Harga pasaran tanah di lokasi tersebut berkisar Rp35 juta hingga Rp45 juta per ru (14 meter persegi). Jika dikalikan dengan total 151 ru, maka dengan harga tertinggi, jumlahnya hanya sekitar Rp6,795 miliar. Angka ini jauh di bawah nilai yang tertuang dalam RUP maupun transaksi resmi pemerintah daerah.  

Pertanyaan pun menyeruak: di manakah selisih miliaran rupiah itu berlabuh? Apakah ia menguap dalam kabut birokrasi, atau terselip dalam kantong-kantong gelap yang tak tersentuh hukum?  

Dalam tradisi kejujuran publik, “Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat.” Maka dugaan manipulasi ini bukan sekadar soal angka, melainkan soal moralitas kekuasaan.  

Seharusnya aparat penegak hukum di Kabupaten Tulungagung tidak menutup mata. Kasus sederhana seperti ini, yang terang benderang di hadapan publik, mestinya menjadi ujian integritas. Jika dibiarkan, ia akan menjadi preseden buruk: bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.  ( Mualimin/ SPJ News.id )