DPRD Jombang Sahkan Perda Pengelolaan Aset, Fraksi Tekankan Digitalisasi dan Perbup
Jombang | SPJNews.id – DPRD Kabupaten Jombang resmi
mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang
digelar Senin (4/5/2026).
Rapat berlangsung di kantor DPRD Jombang dan dipimpin Ketua DPRD Hadi Atmaji, serta dihadiri Bupati Jombang Warsubi bersama jajaran legislatif dan
eksekutif. Agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap
Raperda tersebut.
Seluruh fraksi di DPRD Jombang menyatakan persetujuan atas Raperda BMD untuk
ditetapkan menjadi Perda. Namun demikian, sejumlah catatan strategis
disampaikan sebagai bentuk penguatan terhadap implementasi kebijakan di
lapangan.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti pentingnya keterlibatan
DPRD dalam penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup). Menurut
fraksi ini, Perbup memiliki posisi krusial sebagai instrumen teknis yang akan
menentukan efektivitas pelaksanaan Perda.
“Perbup bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi kunci agar Perda berjalan
sesuai tujuan. Karena itu, DPRD perlu dilibatkan dalam proses penyusunannya,”
menjadi salah satu poin penegasan fraksi.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar memberikan perhatian khusus pada aspek
tata kelola dan pengamanan aset daerah. Anggota Fraksi Golkar, Maya Novita, mendorong Pemerintah Kabupaten
Jombang untuk segera mengadopsi sistem digital terintegrasi dalam pengelolaan
aset.
Menurutnya, selama ini pencatatan manual masih memiliki celah terhadap
kesalahan administrasi maupun potensi kehilangan aset. Dengan sistem digital,
pengawasan dapat dilakukan secara lebih transparan, akurat, dan efisien.
“Selain pencatatan manual, perlu sistem digital yang terintegrasi agar aset lebih aman dan mudah diawasi. Ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan,” tegasnya dalam forum paripurna.

Ketua DPRD Jombang Hadi atmaji menandatangi hasil paripurna
Seluruh pandangan dan catatan dari masing-masing fraksi tersebut kemudian
dituangkan dalam nota pendapat akhir fraksi yang disampaikan kepada Bupati
Jombang. Sebagai bentuk persetujuan bersama, DPRD dan Pemerintah Kabupaten
Jombang selanjutnya melakukan penandatanganan Raperda yang telah disepakati
menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Warsubi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengesahan Perda
Pengelolaan BMD menjadi langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola aset
daerah secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa penataan aset akan dilakukan
secara sistematis, mulai dari pendataan, legalisasi, hingga optimalisasi
pemanfaatan.
“Seluruh aset daerah akan kita tata dengan baik, baik melalui digitalisasi,
sertifikasi tanah, maupun transparansi dalam penggunaannya. Ini tidak hanya
untuk pengamanan aset, tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujar
Warsubi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa optimalisasi pengelolaan aset daerah
berpotensi besar dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu,
langkah ini juga diharapkan mampu meminimalisir penguasaan aset oleh pihak
ketiga yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan disahkannya Perda ini, DPRD dan Pemkab Jombang diharapkan dapat
bersinergi dalam mewujudkan tata kelola aset yang lebih modern, transparan, dan
akuntabel, sekaligus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat. (Ratno)