jombang

DPRD Jombang Bahas Raperda Jasa Konstruksi, Bupati Warsubi Tekankan Transparansi dan Profesionalisme

DPRD Jombang Bahas Raperda Jasa Konstruksi, Bupati Warsubi Tekankan Transparansi dan Profesionalisme
Warsubi Bupati Jombang menyampaikan nota penjelasan

JOMBANG } SPJNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Senin (11/05/2026).

Rapat yang berlangsung khidmat di Ruang Paripurna DPRD Jombang itu dipimpin langsung Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, S.Ag., didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD. Agenda tersebut juga disiarkan secara langsung melalui Radio Suara Jombang FM.

Hadir dalam rapat tersebut Warsubi, Wakil Bupati Jombang Salmanudin, S.Ag., M.Pd., jajaran Forkopimda, staf ahli, asisten, hingga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Dalam nota penjelasannya, Bupati Warsubi menegaskan bahwa pembentukan Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah yang semakin kompleks dan dinamis.

“Pembentukan rancangan peraturan daerah ini dilatarbelakangi atas kebutuhan dalam mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib, profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku jasa konstruksi di Kabupaten Jombang,” ujar Warsubi di hadapan peserta sidang.

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memastikan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Jombang berjalan sesuai prinsip tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya.

Secara yuridis, Raperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi sesuai norma yang ditetapkan pemerintah pusat.

Bupati menjelaskan, terdapat delapan ruang lingkup utama yang diatur dalam Raperda tersebut, meliputi kewenangan pemerintah daerah, struktur usaha jasa konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi, perizinan usaha, pembinaan, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa, hingga sanksi administratif.

“Raperda ini disusun untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pelaku usaha jasa konstruksi, tenaga kerja konstruksi, dan masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi yang profesional dan berdaya saing,” lanjutnya.

Selain menjadi payung hukum, Raperda tersebut juga diarahkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, khususnya dalam menjamin standar keamanan, keselamatan, kesehatan kerja, dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur.

Warsubi juga berharap regulasi tersebut dapat mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal agar mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional.

“Peraturan daerah ini tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum, tetapi juga sebagai strategi pembangunan daerah berkelanjutan yang menekankan profesionalisme, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Bupati Warsubi secara resmi menyerahkan draf Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk segera dibahas sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku. (Rtano)