Diduga Program Revitalisasi Satuan Pendidikan ada Indikasi Gratifikasi "Pembelanjaan Bahan Material"
Apabila Program Revitalisasi Satuan Pendidikan pihak P2SP adanya dugaan mendapatkan Komisi (Fee) dari perusahaan penyedia barang bahan material melalui Siplah termasuk gratifikasi.
spjnews.id | Sungguh ironis, program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025, di duga ada gratifikasi oleh pihak sekolah dan/atau Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dari pembelanjaan material bahan bangunan.
Menanggapi adanya indikasi atau dugaan gratifikasi dari pembelanjaan material bahan bangunan, pihak P2SP dalam pembelanjaannya berupa material bahan bangunan dari toko atau pengusaha bahan material, sebagian harus melalui Siplah (Pembayaran Non Tunai).
Dimana hal tersebut, patut diduga adanya kerjasama antara P2SP dengan pengusaha penyedia material bahan bangunan sesuai dengan aturan bahwa Toko atau pengusaha tersebut harus mempunyai dan/atau memiliki aplikasi/Link Siplah, untuk membeli material bahan bangunan dan P2SP diduga mendapatkan Komisi (Fee) dari perusahaan penyedia barang bahan material tersebut.
Sedangkan menurut aturan tidak diperbolehkan untuk menerima Fee bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pelaksanaan proyek dari pembelian material bahan bangunan, dianggap sebagai gratifikasi dan merupakan pelanggaran disiplin yang dapat dikenakan sanksi berat, bahkan dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
Padahal, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan adalah program strategis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meningkatkan sarana dan prasarana sekolah melalui rehabilitasi dan pembangunan agar tercipta lingkungan belajar yang berkualitas, aman, dan nyaman. Program ini menargetkan pemenuhan kebutuhan sarana esensial, perbaikan ruang rusak, penyediaan air bersih, serta mendukung digitalisasi pembelajaran, dan juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat lokal melalui penciptaan lapangan kerja.
Dan juga untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai. Menciptakan lingkungan belajar yang berkualitas, aman, dan nyaman bagi siswa. Mendukung digitalisasi pembelajaran dengan menyediakan perangkat seperti papan interaktif.
Apabila Program Revitalisasi Satuan Pendidikan pihak P2SP adanya dugaan mendapatkan Komisi (Fee) dari perusahaan penyedia barang bahan material melalui Siplah termasuk gratifikasi.
Dasar Hukum dan Sanksi
Termasuk Gratifikasi: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, dan fasilitas lainnya termasuk dalam definisi gratifikasi, yang merupakan pemberian dalam arti luas.
Dianggap Suap : Setiap gratifikasi kepada PNS atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dalam konteks pelaksana proyek, diskon dan/atau menerima Fee dari pembeli material jelas terkait dengan jabatannya.
Beban Pembuktian :
1. Jika nilai diskon Rp10 juta atau lebih, PNS penerima wajib membuktikan bahwa diskon tersebut bukan suap.
2. Jika nilainya kurang dari Rp10 juta, penuntut umum yang harus membuktikan bahwa itu adalah suap.
Sanksi Pidana : Konsekuensi hukum bagi PNS yang terbukti menerima gratifikasi yang dianggap suap adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sanksi Disiplin PNS : Di luar aspek pidana, tindakan ini juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan, termasuk menyalahgunakan wewenang dan menerima gratifikasi.
Pelanggaran ini dapat digolongkan sebagai pelanggaran disiplin berat, dengan sanksi berupa :
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Penulis : Herman, SH. Ketua Divisi Hukum Yayasan Anugerah Insan Residivist (YAIR) / Pemimpin Redaksi spjnews.id
