Baznas Kabupaten Garut Tetapkan Takaran Zakat Fitrah Tahun 2026
spjnews.id I GARUT - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp. 40.500 per orang jika dibayarkan dalam bentuk uang, atau setara 2,7 kilogram beras. Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait.
Kepada pers, Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Garut, Abdullah Efendi, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pembahasan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut, Kantor Kementerian Agama, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Hasilnya diputuskan bahwa zakat fitrah dalam bentuk beras sebesar 2,7 kilogram, berdasarkan fatwa MUI tahun 2021 dari pusat. Untuk yang diuangkan, kami mengacu pada harga beras premium Rp15.000 per kilogram, sehingga totalnya Rp40.500 per orang,” ujar Efendi, Senin (2/2/2026).
Efendi menegaskan, Baznas tidak hanya menerima zakat mal (zakat harta), tetapi juga menerima titipan zakat fitrah dari masyarakat maupun aparatur sipil negara (ASN).
“Kami mengimbau masyarakat bahwa Baznas juga bisa menerima titipan zakat fitrah, karena sesuai undang-undang, selain zakat mal juga zakat fitrah dapat dihimpun dan disalurkan oleh Baznas. Jika ingin membayar dalam bentuk uang juga dipersilakan,” pungkasnya. ( ajangpendi*)