spjnews.id I Garut – Menelusuri kabar dan laporan dari beberapa unsur masyarakat, terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) Tahap 1 (satu) yang diperuntukan pembangunan Infrastruktur pembangunan TPT di 3 RW dengan total anggaran 280 juta.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada informasi lebih lanjut terkait pembangunan TPT tersebut.
Penelurusan lebih lanjut, crew pun meminta keterangan dari bendahara dan mantan sekdes Ciela yang mengundurkan diri dari jabatannya.
Dalam dialog, Ketika crew spjnews mempertanyakan mengapa hal ini sampai terjadi, Bendahara pun membenarkan bahwa Anggaran DD Tahap 1 sudah kosong alias habis ditarik oleh PJS yang pada saat itu Pa Nanang sebagai PA DD Desa Ciela periode PAW, jawabnya singkat, padat dan jelas. Kamis (10/8/2023)
Sementara, mantan Sekdes menerangkan bahwa segala bentuk pemberkasan sudah diserahkan kepada pihak Desa melalui BPD sebagai pertanggungjawaban yang sudah direalisasi, mantan sekdes pun memaparkan bahwa dirinya belum membuat LPJ atas pekerjaan Infrastruktur TPT di RW 02, 04 dan 08 dikarenakan memang tidak di laksanakan, tegasnya.
lalu kami pun menanyakan kemana anggaran nya,? Mantan sekdes pun diam membisu tidak menjawab sepatah katapun.
Alhasil, dari keterangan mantan Sekdes dan Bendahara ini kami pun berusaha menggali Keterangan dari BPD yang tidak mau di sebut kan Namanya, katanya, ” bahwa memang benar kegiatan tersebut belum dilaksanakan di karenakan banyak hal hal yang bersifat urghent “, begitu tandasnya.
Dihimpun informasi dari masyarakat mulai mempertanyakan kemana itu uang nya? Ada yang bilang uangnya di pakai buat biaya PAW dan lain – lain nya, ada juga yang mengatakan bahwa adanya dugaan persengkongkolan antara oknum BPD dan PJS. ini sudah tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis pelaksaan DD tahap 1 yang mana di situ di jelaskan bahwa pelaksanaan harus segera dilaksanakan setelah melakukan pencairan DD tahap 1 yang sudah di cairkan selama kurang lebih 4 bulan kebelakang atau sekitar bulan maret 2023 oleh PJS melalui SPP yang di keluarkan Pihak Desa melalui Kecamatan.
Sementara Camat Bayongbong Rico saat di klarifikasi di kantornya dirinya menerangkan, ” Kami sudah melaksanakan bentuk pengawasan dan pembinaan, kami selaku pihak pemerintahan kecamatan tidak bisa interpensi, kan ada BPD kami serahkan masalah ini kepada BPD untuk penyelesaiannya, tandasnya.
Kami pun menanyakan kepada Camat Bayongbong, bagaimana langkah Kecamatan apabila ada pihak masyarakat yang melaporkan hal ini kepada Kejaksaan atau Tipikor Polres ? Pa camat menjawab, ” itu adalah satu hal yang wajar dan hak seseorang untuk melaporkan, selama itu sesuai dengan fakta di lapangan “. Pungkasnya. Tendy J. Editor : Ikmal/Herbil