Sungguh Ironis! Es Kristal PDAM Tulungagung Berani Produksi Tanpa Izin BPOM
spjnews.id | Tulungagung — Dalam sejarah panjang bangsa ini, kita selalu diingatkan oleh para cendekiawan bahwa aturan adalah fondasi peradaban. Tanpa kepatuhan pada hukum, yang tersisa hanyalah kekuasaan yang berjalan tanpa arah. Maka sungguh ironis, di tengah gencarnya pemerintah menekankan pentingnya standar higienitas pangan, justru sebuah perusahaan milik daerah — Perumdam Tirta Cahya Agung, PDAM Tulungagung — diduga berani melangkah tanpa izin BPOM, memproduksi es kristal di lingkungan kantor mereka sendiri.
BPOM, lembaga yang sejatinya menjadi benteng terakhir perlindungan masyarakat dari bahaya pangan dan obat, seakan dipinggirkan. Padahal, izin edar bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan bahwa produk yang masuk ke tubuh rakyat adalah aman, sehat, dan bermartabat.
Ketika dikonfirmasi pada Senin, 24 November 2025, Sasongko Edi, pejabat PDAM, menyatakan bahwa pabrik es kristal tersebut sudah berjalan setahun dengan izin OSS, sementara izin BPOM masih “dalam proses.” Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah “dalam proses” cukup untuk membenarkan produksi dan distribusi pangan kepada masyarakat?
Lebih jauh, klarifikasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Yogita, justru menambah kabut. Ia mengakui bahwa izin OSS memang ada sejak 2022, tetapi soal BPOM, ia “tidak tahu.” Ketidaktahuan ini bukan sekadar kelemahan birokrasi, melainkan cermin dari lemahnya koordinasi antar lembaga.
Pertanyaan yang Menggugat
Tim investigasi media melontarkan sederet pertanyaan yang menggugat logika dan etika PDAM:
- Apakah benar produksi dilakukan di lingkungan kantor PDAM, dengan fasilitas negara?
- Apakah pendapatan dari penjualan es kristal masuk sebagai PAD atau hanya unit usaha tersendiri?
- Bagaimana mekanisme transparansi, audit, dan akuntabilitasnya?
- Apakah pegawai PDAM menggunakan jam kerja untuk produksi es kristal, sementara tugas utama mereka adalah pelayanan air bersih?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan sekadar teknis, melainkan menyentuh inti persoalan: apakah PDAM masih setia pada tugas pokoknya sebagai penyedia air bersih, atau sudah tergelincir menjadi pedagang es?
Analisis Tajam Asep Yumarwoko, ST, MM, ketua LSM GMBI Distrik Tulungagung, kita harus berani mengatakan: fenomena ini adalah cermin dari mentalitas birokrasi yang sering kali lebih sibuk mencari peluang usaha daripada menjaga amanah publik. PDAM, yang seharusnya menjadi teladan dalam pelayanan dasar, justru menambah ironi dengan melangkah ke ranah pangan tanpa izin yang sah.
Asep Yumarwoko, ST, MM, mengingatkan bahwa modernitas bukan sekadar teknologi, melainkan kesadaran hukum dan etika. Maka, ketika lembaga publik mengabaikan izin BPOM, itu bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip dasar perlindungan masyarakat.
Kasus es kristal PDAM Tulungagung ini bukan sekadar soal izin, melainkan soal integritas. Apakah lembaga publik boleh berbisnis tanpa standar yang jelas? Apakah rakyat harus menerima produk yang belum terjamin keamanannya?
Sungguh ironis, di negeri yang sedang berjuang menegakkan hukum, justru lembaga milik negara sendiri yang memberi contoh buruk.
( Mualimin )
