Satlantas Polres Tulungagung Tetapkan Sopir Bus Harapan Jaya sebagai Tersangka Lakalantas di Jalan Raya Gilang
Spj News.id | Tulungagung– Sebuah peristiwa tragis kembali mengingatkan kita betapa rapuhnya keselamatan di jalan raya bila tidak disertai dengan sikap hati-hati dan tanggung jawab. Satlantas Polres Tulungagung resmi menetapkan sopir Bus Harapan Jaya, pria berinisial KW (46), warga Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP M. Taufik Nabila, menjelaskan bahwa kecelakaan yang terjadi pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 16.20 WIB itu merenggut nyawa seorang pengendara motor, perempuan berinisial JW, warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut. Korban meninggal akibat luka berat di bagian pelipis kiri, sementara anaknya, EB (19), yang dibonceng, mengalami luka-luka dan kini masih dirawat di RSUD dr. Iskak Tulungagung.
Kronologi Peristiwa
Bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7707 US, dikemudikan KW, melaju dari arah Blitar menuju Tulungagung. Di depannya, sepeda motor Suzuki Shogun AE 4745 TO yang dikendarai JW berjalan searah. Saat bus berusaha mendahului, dari arah berlawanan melaju sebuah truk tebu. Dalam upaya menghindari benturan, sopir bus membelokkan setir ke kiri, namun ruang aman yang terbatas membuat bagian depan bus menyenggol setir motor korban. Benturan itu berujung pada kehilangan nyawa seorang ibu dan luka bagi sang anak.
Langkah Penegakan Hukum
Petugas Gakkum Satlantas segera melakukan olah TKP, mengatur lalu lintas, serta mengevakuasi korban. Barang bukti berupa bus, sepeda motor, dan SIM B1 Umum milik tersangka telah diamankan. Hasil tes urine terhadap sopir menunjukkan negatif, namun unsur kelalaian tetap menjadi dasar penetapan tersangka.
KW dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp12 juta.
Komitmen Transparansi
AKP Taufik menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Keterangan saksi, alibi tersangka, serta data pendukung terus didalami, termasuk koordinasi dengan Kepala Terminal Patria Blitar. Catatan keberangkatan bus dari terminal pada pukul 16.00 WIB dan waktu kejadian 16.20 WIB menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Refleksi Keselamatan
Lebih dari sekadar penegakan hukum, peristiwa ini adalah panggilan moral bagi seluruh pengemudi angkutan umum. Jalan raya bukan sekadar ruang berpindah, melainkan ruang kehidupan bersama, tempat setiap nyawa memiliki hak untuk selamat. Oleh karena itu, disiplin, kesabaran, dan penghormatan terhadap aturan lalu lintas adalah bentuk nyata dari tanggung jawab sosial.
Satlantas Polres Tulungagung menegaskan komitmen untuk menindak tegas pengemudi ugal-ugalan, baik melalui tilang elektronik maupun manual. Harapannya, tragedi seperti ini tidak lagi berulang, dan masyarakat turut berperan aktif melaporkan perilaku berbahaya di jalan.
Kecelakaan di Desa Gilang adalah pengingat bahwa keselamatan adalah amanah. Ia bukan hanya urusan pribadi, melainkan tanggung jawab kolektif. Seperti pesan moral yang selalu relevan: “Keselamatan adalah bagian dari kemanusiaan, dan kemanusiaan adalah panggilan tertinggi kita.” ***
