Logo
Jawa Timur

Pelitnya Informasi LPJ Dinkes, DPRD Tulungagung Diduga Ikut Bermain

Pelitnya Informasi LPJ Dinkes, DPRD Tulungagung Diduga Ikut Bermain

spjnews.id | Tulungagung - Hearing Komisi C DPRD Tulungagung bersama LSM Cakra pada 27 November lalu menyisakan bara polemik. Di balik meja rapat yang seharusnya menjadi ruang transparansi, justru tercium aroma ketertutupan: Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dinas Kesehatan tahun anggaran 2023, khususnya terkait program jaminan kesehatan masyarakat miskin, hingga kini masih gelap. Publik bertanya-tanya, mengapa informasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru diperlakukan bak barang mewah yang sulit diakses?

Koordinator Komisi C menyampaikan bahwa jawaban dari Dinas Kesehatan terkait LPJ tersebut masih ditunggu. Namun, fakta bahwa DPRD sendiri belum menerima dokumen LPJ dari Dinkes, RSUD dr. Iskak, maupun RSUD Campurdarat, menimbulkan tanda tanya besar. Padahal, dalam rapat dengar pendapat, ketiga institusi itu menyatakan kesediaan menyerahkan LPJ kepada DPRD.  

Totok Yulianto, Ketua LSM Cakra, menegaskan pada 4 Desember bahwa sikap pelit informasi Pemerintah Daerah Tulungagung adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keterbukaan. “Bagaimana mungkin DPRD tidak mengetahui LPJ yang menjadi dasar pengawasan anggaran? Bukankah fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan adalah mandat konstitusi?” ujarnya dengan nada getir.

Tajamnya Pertanyaan Publik
Dalam kerangka hukum, DPRD bukan sekadar penonton. Pasal 208 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah. Artinya, OPD bukan hanya pembantu bupati, tetapi juga pembantu DPRD. Lebih jauh, UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 41 dan 42 menegaskan fungsi DPRD: legislasi, anggaran, dan pengawasan.  

Jika OPD berani memandang sebelah mata DPRD, maka Pasal 371 UU No. 17 Tahun 2014 memberi DPRD senjata pamungkas: hak interpelasi hingga hak angket. Namun, senjata itu belum pernah digunakan DPRD Tulungagung terhadap bupati dalam menyikapi OPD yang membandel. Maka wajar bila publik berasumsi DPRD “main mata” dengan eksekutif. Asumsi itu bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari kenyataan bahwa DPRD seolah membiarkan ketertutupan informasi merajalela.

Analisis Tajam Totok Cakra,
Ketertutupan adalah benih korupsi. Demokrasi lokal yang sehat menuntut keterbukaan, bukan sekadar formalitas rapat dengar pendapat. Ketika DPRD memilih diam, publik berhak curiga: apakah wakil rakyat masih berpihak pada rakyat, atau justru terjebak dalam lingkaran kepentingan eksekutif?  

Dalam tradisi politik yang sehat, transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Pelitnya informasi LPJ Dinas Kesehatan bukan sekadar soal administrasi, melainkan soal moralitas kekuasaan. Jika DPRD tidak segera menggunakan hak interpelasi atau hak angket, maka sejarah akan mencatat: DPRD Tulungagung gagal menjalankan amanah rakyat, dan ikut menutup mata terhadap ketidakadilan.


 Kesimpulan:  
Polemik LPJ Dinas Kesehatan tahun 2023 bukan sekadar soal dokumen, melainkan ujian integritas DPRD Tulungagung. Publik menunggu, apakah DPRD berani menegakkan fungsi pengawasan, atau justru larut dalam permainan eksekutif.  
( Mualimin/ SPJ News.id )