Dishub Jombang Pastikan Dokumen UKL-UPL dan Andalalin Area Parkir Angkutan Barang Lengkap dan Sesuai Prosedur
JOMBANG | SPJNews.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan infrastruktur di area parkir khusus angkutan barang telah berjalan sesuai prosedur dan memenuhi standar dokumen resmi yang dipersyaratkan. Langkah ini menjadi komitmen Dishub untuk memastikan fasilitas publik tersebut aman, tertib, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan.
Kepala Dishub Jombang, Sugianto, melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yohan Kartika, menjelaskan bahwa dua dokumen utama telah dipenuhi:
1. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan)
2. Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas)
Progres Dokumen
UKL-UPL telah disusun sejak awal Oktober dan resmi disidangkan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang pada Kamis (27/11).
Andalalin sudah selesai secara teknis dan kini menunggu proses persetujuan administratif dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Dua dokumen utama, yakni UKL-UPL dan Andalalin, sudah disiapkan sesuai ketentuan. Kelengkapan dokumen ini menjadi pedoman penting, tidak hanya pada saat pembangunan, tetapi juga selama operasional area parkir,” tegas Yohan Kartika.
Dishub Jombang memastikan bahwa dengan dipenuhinya seluruh rekomendasi dan persyaratan tersebut, area parkir khusus angkutan barang dapat berfungsi optimal tanpa memicu gangguan lingkungan maupun kemacetan lalu lintas di kawasan sekitar. (Ratno)
