JOMBANG – SPJNEWS.ID – Jajaran Reskrim Polres Jombang, Jawa Timur, berhasil mengungkap secara tuntas kasus tindak pidana pembunuhan disertai pencurian (perampokan) yang menggemparkan. Pelaku, Sdr. SUPARNO (S), ditangkap setelah diduga kuat melakukan pembunuhan keji terhadap korban Hj. MUTMAINAH, dilandasi motif dendam dan sakit hati akibat sering dimarahi terkait kesepakatan kerja yang telah disepakati. Rabu (05/11/2025).
Kronologis Ringkas Dan Modus Operandi
Waktu Kejadian: Senin, 03 November 2025, sekitar pukul 07.30 WIB.
Tempat Kejadian: Di rumah Dsn. Medeleg RT/RW 03/08 Ds. Tampingmojo Kec. Tembelang Kab. Jombang.
Korban: Hj. MUTMAINAH.
Tersangka: Sdr. SUPARNO (S).
Modus Operandi: Tersangka menghabisi nyawa korban dengan menggunakan bantal tidur hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, tersangka membawa jasad korban dan membuangnya di tempat pembuangan sampah di Ngimbang, Lamongan. Tindakan keji tersangka dilanjutkan dengan menyiram bensin ke tubuh korban.
Resmob Polres Jombang bergerak cepat. Pada hari Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka S berhasil ditangkap. Dari hasil interogasi, petugas berhasil mengamankan beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan barang bukti, yang menunjukkan keterlibatan tersangka:
Mayat korban ditemukan di tempat pembuangan sampah samping Kec. Ngimbang Kab. Lamongan.
Barang-barang milik korban berupa uang dan barang berharga lainnya ditemukan di area persawahan Ds. Sumberagung Kec. Peterongan Kab. Jombang.
Satu unit Mobil Toyota Rebons ditemukan di Ds. Sumberbendo Kec. Jogoroto Kab. Jombang.
Tersangka beserta seluruh barang bukti lantas dibawa ke Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut.
Daftar Barang Bukti Yang Disita
Polres Jombang menyita sejumlah barang berharga yang diduga kuat hasil tindak pidana, antara lain:
3 kalung emas
5 gelang rantai
6 gelang keroncong
1 unit HP merek VIVO Y18 milik korban
2 gelang swasa
2 gelang bangkok
2 buah anting
5 buah cincin
Uang tunai sebesar Rp. 10.724.000 (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah)
1 buah dompet kecil warna biru
1 buah dompet warna hitam
1 buah plastik warna bening
1 unit Mobil Toyota Rebons
Pasal Dan Ancaman Hukuman
Tersangka Sdr. SUPARNO (S) dijerat dengan Pasal berlapis: Pasal 339 KUHP Subs Pasal 338 KUHP, yakni tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan perbuatan lain yang dapat dihukum, atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain (pembunuhan).
Ancaman hukuman yang menanti tersangka sangat berat: penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. (Ratno)









