Terungkap! : Pembunuhan Keji Di Kabupaten Jombang, Ini Motifnya

- Wartawan

Rabu, 5 November 2025 - 10:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG – SPJNEWS.ID – Jajaran Reskrim Polres Jombang, Jawa Timur, berhasil mengungkap secara tuntas kasus tindak pidana pembunuhan disertai pencurian (perampokan) yang menggemparkan. Pelaku, Sdr. SUPARNO (S), ditangkap setelah diduga kuat melakukan pembunuhan keji terhadap korban Hj. MUTMAINAH, dilandasi motif dendam dan sakit hati akibat sering dimarahi terkait kesepakatan kerja yang telah disepakati. Rabu (05/11/2025).

Kronologis Ringkas Dan Modus Operandi

Waktu Kejadian: Senin, 03 November 2025, sekitar pukul 07.30 WIB.

Tempat Kejadian: Di rumah Dsn. Medeleg RT/RW 03/08 Ds. Tampingmojo Kec. Tembelang Kab. Jombang.

Korban: Hj. MUTMAINAH.

Tersangka: Sdr. SUPARNO (S).

Modus Operandi: Tersangka menghabisi nyawa korban dengan menggunakan bantal tidur hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, tersangka membawa jasad korban dan membuangnya di tempat pembuangan sampah di Ngimbang, Lamongan. Tindakan keji tersangka dilanjutkan dengan menyiram bensin ke tubuh korban.

Resmob Polres Jombang bergerak cepat. Pada hari Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka S berhasil ditangkap. Dari hasil interogasi, petugas berhasil mengamankan beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan barang bukti, yang menunjukkan keterlibatan tersangka:

Mayat korban ditemukan di tempat pembuangan sampah samping Kec. Ngimbang Kab. Lamongan.

Barang-barang milik korban berupa uang dan barang berharga lainnya ditemukan di area persawahan Ds. Sumberagung Kec. Peterongan Kab. Jombang.

Satu unit Mobil Toyota Rebons ditemukan di Ds. Sumberbendo Kec. Jogoroto Kab. Jombang.

Tersangka beserta seluruh barang bukti lantas dibawa ke Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Daftar Barang Bukti Yang Disita

Polres Jombang menyita sejumlah barang berharga yang diduga kuat hasil tindak pidana, antara lain:

3 kalung emas

5 gelang rantai

6 gelang keroncong

1 unit HP merek VIVO Y18 milik korban

2 gelang swasa

2 gelang bangkok

2 buah anting

5 buah cincin

Uang tunai sebesar Rp. 10.724.000 (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah)

1 buah dompet kecil warna biru

1 buah dompet warna hitam

1 buah plastik warna bening

1 unit Mobil Toyota Rebons

 

Pasal Dan Ancaman Hukuman

Tersangka Sdr. SUPARNO (S) dijerat dengan Pasal berlapis: Pasal 339 KUHP Subs Pasal 338 KUHP, yakni tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan perbuatan lain yang dapat dihukum, atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain (pembunuhan).

Ancaman hukuman yang menanti tersangka sangat berat: penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. (Ratno)

Berita Terkait

Perumdam Tirta Kencana Jombang Gencarkan Edukasi “Air Minum Aman” Menuju Generasi Indonesia Emas 2045
Angin Kencang Terjang Jombang, Tim Gabungan PB Bergerak Cepat Tangani Dampak dan Salurkan Bantuan
Dinas Sosial Jombang Berikan Bantuan Atensi untuk Anak Sulton Penderita Jantung Bocor di Perak
Dinas Sosial Jombang Beri Bantuan Atensi untuk Guru TK Viral yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni
Dinas Sosial Jombang Salurkan Bantuan Atensi untuk Keluarga Siswa SRT 8 dan Penyandang Disabilitas
Bupati Warsubi dan Wabup Salmanudin Adu Skill Seduh Kopi di Jombang Fest 2025, Kopi Excelsa Wonosalam Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
Pemkab Jombang Umumkan 19 ASN Lolos Seleksi Administrasi JPTP 2025, Tiga Jabatan Eselon II Diperebutkan
Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Jombang, Delapan Titik Pohon Tumbang dan Satu Rumah Warga Rusak

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 04:56

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Sampang Sosialisasi Tentang Taat Bayar Pajak, Penerbitan SIM dan Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 5 November 2025 - 07:03

Proyek Tanpa Nurani: Rp 833 Juta di SMAN 1 Kalidawir dan Luka Kecil Demokrasi Kita

Senin, 3 November 2025 - 23:52

Kapolres Nganjuk Silaturahmi Kamtibmas Bersama Forkopimcam Gondang dan Kades se-Kecamatan Gondang

Senin, 3 November 2025 - 13:59

Kapolres Madiun Tekankan Koordinasi dan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana Alam

Minggu, 2 November 2025 - 04:43

PSHT Pusat Madiun Tegaskan Penghargaan CNN Indonesia Awards 2025 Sudah Tepat

Minggu, 2 November 2025 - 04:27

Sungguh Ironis: Dugaan Pungli Bermodus Sumbangan di SMAN 1 Campurdarat, Tulungagung

Sabtu, 1 November 2025 - 05:44

Klarifikasi Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kauman Tulungagung: Sumbangan Sukarela, Bukan Pungutan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:27

Personel Polsek Kedungwaru dan Unit Laka Lantas Polres Tulungagung Lakukan Olah TKP Kecelakaan Maut di Jalan Pahlawan

Berita Terbaru