Spjnews.id | SAMPANG – Dikutip dari website resmi www.kominfo.jatimprov.go.id, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur resmi mengumumkan kebijakan pembebasan pajak daerah (pemutihan) tahap II dalam jumpa pers di Ruang In House Training Kantor Bapenda Jatim. Rabu (01/10/2025).

Program pemutihan kendaraan bermotor tahap II di Samsat Sampang hingga 30 November 2025, memberi kesempatan luas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa terkena sanksi administrasi.

Program pemutihan tahap II ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025.
Kanit Regident Samsat Sampang Ipda Bross Tito Darmawan, SH., mengonfirmasi bahwa program ini mengacu pada Pergub Jatim dan Perpol RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, meliputi :
Pasal 2 ayat (1) setiap Ranmor wajib diregistrasikan; ayat (2) poin a. Registrasi Ranmor baru; b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau d. Registrasi pengesahan Ranmor;
Menurutnya, program ini bukan hanya denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024 kebawah, tetapi juga sanksi administrasi dan pajak progresif atas tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dibebaskan.

“Program pemutihan ini berakhir tanggal 30 November 2025”. tegasnya, Senin (27/10/2025)
Momen ini, kata Ipda Bross (sapaan akrabnya), sangat tepat dimanfaatkan oleh masyarakat yang selama ini merasa terbebani membayar pajak karena adanya denda dan biaya tambahan.
“Sekarang hingga akhir bulan adalah waktu terbaik, dikarenakan bebas denda, bebas biaya tambahan, dan semuanya dipermudah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ipda Bross menjelaskan, program ini merupakan bentuk stimulus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar masyarakat lebih taat pajak dan tertib administrasi kendaraan.
Selain itu, program ini juga ditujukan untuk mendorong penerbitan kendaraan bermotor serta meningkatkan pendapatan daerah.
Selain itu, Banit STNK Samsat Polres Sampang, Iptu Mashudi, SH., menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Melalui program pemutihan, sanksi administratif berupa denda keterlambatan dihapuskan, sementara pembebasan BBN-KB diberikan untuk proses balik nama kendaraan bekas. Senin (27/10/2025)
“Inilah waktu terbaik bagi masyarakat untuk mengurus kewajiban pajaknya tanpa rasa khawatir terhadap denda atau biaya tambahan,” ungkapnya
“Kebijakan tersebut juga menjadi solusi atas banyaknya kendaraan yang belum melakukan proses balik nama. Banyak pemilik baru enggan mengurus administrasi karena biaya yang dianggap berat,” tambahnya
“Dengan adanya pembebasan BBN-KB, diharapkan masyarakat lebih proaktif memperbarui data kepemilikan kendaraannya agar tercatat sesuai identitas sebenarnya,” tutupnya
Perlu diketahui, Samsat Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik terbaik. Program pemutihan pajak dan pembebasan BBN-KB menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem administrasi kendaraan bermotor. ( A-114/spjnews.id)








