Program Pemutihan Diperpanjang, Polantas Polres Sampang Menyapa Dengan Pelayanan Prima.

- Wartawan

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spjnews.id | SAMPANG – Dikutip dari website resmi www.kominfo.jatimprov.go.id, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur resmi mengumumkan kebijakan pembebasan pajak daerah (pemutihan) tahap II dalam jumpa pers di Ruang In House Training Kantor Bapenda Jatim. Rabu (01/10/2025).

Program pemutihan kendaraan bermotor tahap II di Samsat Sampang hingga 30 November 2025, memberi kesempatan luas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa terkena sanksi administrasi.

Program pemutihan tahap II ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025.

 

Kanit Regident Samsat Sampang Ipda Bross Tito Darmawan, SH., mengonfirmasi bahwa program ini mengacu pada Pergub Jatim dan Perpol RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, meliputi :
Pasal 2 ayat (1) setiap Ranmor wajib diregistrasikan; ayat (2) poin a. Registrasi Ranmor baru; b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau d. Registrasi pengesahan Ranmor;

Menurutnya, program ini bukan hanya denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024 kebawah, tetapi juga sanksi administrasi dan pajak progresif atas tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dibebaskan.

“Program pemutihan ini berakhir tanggal 30 November 2025”. tegasnya, Senin (27/10/2025)

Momen ini, kata Ipda Bross (sapaan akrabnya), sangat tepat dimanfaatkan oleh masyarakat yang selama ini merasa terbebani membayar pajak karena adanya denda dan biaya tambahan.

“Sekarang hingga akhir bulan adalah waktu terbaik, dikarenakan bebas denda, bebas biaya tambahan, dan semuanya dipermudah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ipda Bross menjelaskan, program ini merupakan bentuk stimulus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar masyarakat lebih taat pajak dan tertib administrasi kendaraan.

Selain itu, program ini juga ditujukan untuk mendorong penerbitan kendaraan bermotor serta meningkatkan pendapatan daerah.

Selain itu, Banit STNK Samsat Polres Sampang, Iptu Mashudi, SH., menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Melalui program pemutihan, sanksi administratif berupa denda keterlambatan dihapuskan, sementara pembebasan BBN-KB diberikan untuk proses balik nama kendaraan bekas. Senin (27/10/2025)

“Inilah waktu terbaik bagi masyarakat untuk mengurus kewajiban pajaknya tanpa rasa khawatir terhadap denda atau biaya tambahan,” ungkapnya

“Kebijakan tersebut juga menjadi solusi atas banyaknya kendaraan yang belum melakukan proses balik nama. Banyak pemilik baru enggan mengurus administrasi karena biaya yang dianggap berat,” tambahnya

“Dengan adanya pembebasan BBN-KB, diharapkan masyarakat lebih proaktif memperbarui data kepemilikan kendaraannya agar tercatat sesuai identitas sebenarnya,” tutupnya

Perlu diketahui, Samsat Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik terbaik. Program pemutihan pajak dan pembebasan BBN-KB menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem administrasi kendaraan bermotor. ( A-114/spjnews.id)

Berita Terkait

Sungguh Ironis: Rehabilitasi Gedung RS Iskak Rp 2,4 Miliar Diduga Abaikan K3 disorot Tajam LSM GMBI
Mencermati Kuota Tambahan KMA 130 dan Tuduhan Korupsi: Antara Fakta, Situasi, dan Salah Tafsir
Bupati Takalar Apresiasi Siswa-Siswi SMAN 13 dan SMAN 4 Takalar Berprestasi Dalam Kegiatan Demo Day (GELAR KARYA) Generasi Terampil Sulawesi Selatan Tahun 2025
Wujud Nyata Kepedulian Bupati Mohammad Firdaus Daeng Manye Wujudkan Takalar Sehat dan Sejahtera Bagi Warganya yang Kurang Mampu
Muhammad Hudin, Ketua GMBI Distrik Gresik Peringati Hari Santri Nasioanal Santri Adalah Penjaga Moral Bangsa
Ketika Rumah Sakit Menjadi Cermin Peradaban: Komisi C Sidak RS Iskak, Bongkar Carut Marut SKTM dan Etika Pelayanan
Kapolres Madiun Beri Penghargaan kepada Warga Pendukung Pembangunan SPPG
Bukan Hanya Kasus SKTM, Nyawa di Ujung Jarum: RSUD dr. Iskak dan Luka Sistemik Pelayanan Publik

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:00

Program Pemutihan Diperpanjang, Polantas Polres Sampang Menyapa Dengan Pelayanan Prima.

Rabu, 22 Oktober 2025 - 07:28

Muhammad Hudin, Ketua GMBI Distrik Gresik Peringati Hari Santri Nasioanal Santri Adalah Penjaga Moral Bangsa

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:42

Ketika Rumah Sakit Menjadi Cermin Peradaban: Komisi C Sidak RS Iskak, Bongkar Carut Marut SKTM dan Etika Pelayanan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:20

Kapolres Madiun Beri Penghargaan kepada Warga Pendukung Pembangunan SPPG

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:41

Bukan Hanya Kasus SKTM, Nyawa di Ujung Jarum: RSUD dr. Iskak dan Luka Sistemik Pelayanan Publik

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:03

Ketua LSM GMBI Berbek ambil sikap tegas, Pendampingannya di rasa memanas

Senin, 20 Oktober 2025 - 03:53

Klarifikasi Polres Gresik atas berita informasi penangkapan Galian C yang di lepas begitu saja

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:00

Lita Machfud Arifin, bersama jajaran pengurus DPW, melakukan kunjungan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Tulungagung

Berita Terbaru