Site icon spjnews.id

Modus Pungli 5 Persen/Paket di ULP Takalar, Diduga Dilakoni Kabag Barjas Bersama Oknum “R”

TAKALAR – Ironi di tengah semangat pemberantasan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Takalar. Saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Pemerintah Kabupaten Takalar di Aula Kantor Bupati, isu dugaan praktik pungutan liar (pungli) justru menyeruak dari lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Takalar.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Bupati Takalar, H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, menegaskan komitmennya untuk menutup rapat celah korupsi di lingkup pemerintahannya.

“Tidak boleh ada sejengkal pun ruang korupsi dalam pemerintahan saya,” tegas Bupati dalam sambutannya.

Namun, di lapangan, semangat antikorupsi itu diduga tidak sepenuhnya diikuti oleh bawahannya. Sejumlah rekanan proyek mengaku dimintai uang pelicin sebesar 5 persen agar proses kegiatan mereka bisa tayang di laman LPSE Takalar.

“Kami dimintai 5 persen dari nilai kegiatan agar proses upload dokumen bisa tayang di LPSE. Kalau tidak, prosesnya tertahan,” ungkap salah satu rekanan yang enggan disebutkan namanya, Senin (13/10/2025).

Rekanan itu menyebut, permintaan uang tersebut dilakukan oleh oknum berinisial R dan bahkan melibatkan Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas).

“Yang minta bukan cuma R, tapi juga disebut-sebut ada keterlibatan Kabag Barjas,” tambah sumber itu.

Dugaan pungli ini menambah panjang daftar persoalan integritas dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Praktik semacam itu jelas bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas korupsi yang menjadi landasan pelaksanaan LPSE.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (14/10/2025), oknum R memberikan tanggapan singkat dan mengarahkan agar persoalan tersebut diklarifikasi langsung kepada Kabag Barjas.

“Kasih jelas siapa rekanannya dan sampaikan ke rekanan sumber Anda untuk laporkan. Pastikan kalau mereka dapat paket proyek sudah sesuai prosedurnya. Tapi lebih jelasnya hubungi Kabag Barjas,” tulis R.

Sementara itu, saat redaksi mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Kabag Barjas di ruang kerjanya, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Beliau lagi keluar,” ujar salah satu staf (15/10)

Hingga berita ini diterbitkan, Kabag Barjas belum memberikan tanggapan atas dugaan keterlibatan dirinya dalam praktik pungli yang mencoreng wajah pengadaan barang dan jasa di Takalar.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Rs-103)

Exit mobile version