Site icon spjnews.id

Residivis Tertangkap Lagi, Satreskrim Polres Jombang Bongkar Modus “Beli Kambing” Bawa Kabur Mobil dan Hewan

JOMBANG | SPJNews.idS – Satreskrim Polres Jombang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelaku kejahatan. Seorang pria berinisial MS (42), warga Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, ditangkap setelah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus berpura-pura membeli kambing. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan mobil yang kini kembali beraksi.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/321/X/2025/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 13 Oktober 2025, kejadian bermula pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Dusun Plumbongambang, Desa Plumbongambang, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Pelapor, Yuliatin (47), warga Kediri

 

Pelapor, Yuliatin (47), warga Kediri, awalnya mengiklankan hewan kambing melalui media sosial. Pelaku kemudian menghubungi korban dan datang ke rumah korban pada 11 Oktober 2025 untuk melihat kondisi kambing yang akan dibeli. Keesokan harinya, pelaku menyewa sebuah mobil Grandmax dan sepeda motor dengan menitipkan KTP kepada pemilik kendaraan sebagai jaminan.

Setibanya di lokasi, pelaku berpura-pura hendak melakukan pembayaran. Namun saat korban meminta uang, pelaku berbelit-belit dan menawarkan untuk mengangkut kambing terlebih dahulu, dengan alasan akan dibawa ke tempat pembeliannya. Korban yang percaya ikut naik ke mobil bersama kambing.

Sesampainya di wilayah PLN Tembelang, pelaku menghentikan kendaraan dengan alasan istirahat, lalu mengajak suami korban membeli pakan kambing. Saat tiba di wilayah Gudo, pelaku berpura-pura memutar kendaraan — namun kemudian kabur, meninggalkan korban di tempat.

MS saat di gelandang di Polres Jombang

Berkat laporan cepat korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Sekitar pukul 15.20 WIB, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Nganjuk beserta kendaraan dan kambing hasil kejahatan.

Barang bukti kejahatan pelaku

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1 unit mobil Grandmax warna hitam, Nopol N-8148-RF

8 ekor kambing, terdiri dari 5 ekor kambing Jowo Randu dan 3 ekor kambing jenis Etawa

1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, Nopol S-2391-OBI

Dokumen dan KTP pelaku, serta STNK dan kunci kendaraan.

Kasatreskrim Polres Jombang menjelaskan bahwa MS bukan pemain baru. Ia tercatat sebagai residivis dua kasus:

Tahun 2002, dihukum 4 bulan penjara dalam kasus pencurian.

Tahun 2023, kembali dihukum 2 tahun 6 bulan dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil.

Kini, MS kembali dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Pelaku ini residivis kambuhan. Modusnya klasik, berpura-pura membeli barang kemudian membawa kabur. Kami bertindak cepat dan pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” tegas Kasatreskrim Polres Jombang dalam konferensi pers resmi.

Polres Jombang memastikan akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penipuan dan penggelapan yang mencoba beraksi di wilayah hukum Kabupaten Jombang. (Rat)

Exit mobile version