spjnews.id | TULUNGAGUNG – Dalam lanskap hukum dan moralitas bangsa, ada satu prinsip yang tak boleh ditawar: kejujuran terhadap tanah yang memberi makan. Namun, di Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Propinsi Jawa Timur. prinsip itu tampaknya sedang diuji. Di balik gemerlap wisata kuliner Balong Kawuk, tersimpan dugaan pelanggaran yang mengoyak nurani dan mengabaikan konstitusi. ( Senin 13/10/2025 ).

Tanah Subur yang Dikhianati
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bukan sekadar hamparan sawah. Ia adalah amanah konstitusi, dijaga oleh Undang-Undang No.41 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa lahan pertanian tidak boleh dialihfungsikan sembarangan. Namun, pembangunan wisata kuliner Balong Kawuk diduga berdiri di atas lahan LP2B, melanggar batas-batas hukum dan etika.

Deretan Regulasi yang Diabaikan
Pelanggaran ini bukan sekadar administratif. Ia menyentuh jantung peraturan negara:
– UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
– Perpres No.59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
– Permen ATR/BPN No.2 Tahun 2024 tentang Verifikasi dan Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah
Jika benar, maka ini bukan hanya pelanggaran tata ruang, melainkan juga potensi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No.20 Tahun 2001.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Dugaan kuat mengarah pada Kepala Desa Sumberejo Kulon, Ketua Bumdes, Camat Ngunut, DPMD, Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, bahkan Bupati Tulungagung.Di duga Melangar UU No. 41 Tahun 2009 Pasal 58 dan 59 dan justru melakukan Kolusi sehingga terjadi Pembiaran ,Edukasi pembangunan yang mereka lakukan diduga mengarahkan masyarakat untuk mendirikan usaha di atas lahan yang seharusnya dilindungi. Salah satu warga Malang, Bu Lilik, menjadi contoh nyata dari warga yang terlibat tanpa tahu bahwa tanah itu adalah LP2B.
Dalam negara hukum, pelanggaran bukanlah akhir dari segalanya. Ia adalah awal dari penegakan keadilan. Masyarakat Tulungagung menuntut jawaban atas surat pengaduan yang telah dilayangkan, dan menanti tindakan tegas dari Polres Tulungagung. Sebab, hukum bukan hanya teks, ia adalah nyawa bangsa.Alih Fungsi lahan LP2B merupakan Kejahatan serius banyak hal yang di langgar mulai dari pelanggaran Tata Ruang,dan Kerusakan lingkungan hidup
Sebagaimana dikatakan oleh Asep Yumarwoko, ST,MM, ketua LSM GMBI Distrik Tulungagung,“Modernisasi tanpa moralitas adalah kehancuran.” Maka pembangunan tanpa etika dan hukum adalah pengkhianatan terhadap masa depan anak bangsa. Balong Kawuk bisa menjadi simbol kemajuan, tapi jangan sampai ia menjadi monumen pengabaian terhadap hukum dan keadilan.
“Kalau terbukti melanggar, ya harus dibongkar dan dikembalikan seperti semula,” apalagi diduga di bangun menggunakan dana Desa ( DD ) 700 juta rupiah, swadaya 150 juta rupiah, APBDes senilai 150 juta rupiah total satu milyar harus di pertanggung jawabkan secara hukum”, tegas ketua LSM GMBI Distrik Tulungagung. ( Mualimin/ SPJ News.id )








