TAKALAR – Dugaan praktik kotor kembali mencoreng wajah birokrasi Kabupaten Takalar. Sekretariat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Takalar disebut-sebut melakukan pungutan liar (pungli) terhadap setiap kegiatan paket yang akan ditayangkan di laman LPSE Sekretariat Takalar.
Informasi ini mencuat setelah adanya pengakuan dari salah satu rekanan proyek yang merasa diperas oleh oknum di lingkungan ULP. Menurut sumber tersebut, setiap paket kegiatan yang ingin tayang di LPSE wajib “setor” 5 persen kepada pihak tertentu di Sekretariat ULP.
“Kalau tidak dipenuhi, proses tayangnya bisa ditahan. Sudah jadi rahasia umum di internal,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (13/10/2025).
Praktik semacam ini jelas melanggar hukum dan mencederai semangat transparansi serta integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dugaan pungli tersebut kini menjadi sorotan berbagai pihak yang menilai bahwa ULP Takalar harus segera diaudit dan diinvestigasi oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bagian ULP Takalar belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons.
(Rs-103)








