SURABAYA | SPJNews.id – Praktisi hukum sekaligus dosen Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, Dr. Solikhin Rusli, SH., MH., angkat suara terkait mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi dana desa yang menyeret NM, perangkat Desa Tampingmojo, Kabupaten Jombang. Kasus ini telah mengendap selama satu dekade tanpa kejelasan status hukum, meski berkasnya pernah mendapat catatan (P-19) dari pihak kejaksaan.
Dr. Solikhin menegaskan bahwa kasus korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, sehingga tidak bisa disamakan dengan tindak pidana biasa yang mengenal daluwarsa.
“Saya berharap polisi segera menindaklanjuti kasus korupsi itu. Korupsi ini kejahatan luar biasa, jadi tidak ada istilah daluwarsa seperti pidana biasa,” tegasnya, Sabtu (11/10/2025).
Menurutnya, jika pihak kejaksaan sudah memberikan catatan melalui P-19, maka penyidik seharusnya segera melengkapi dan menindaklanjuti berkas perkara, bukan membiarkannya tergantung tanpa kejelasan hingga bertahun-tahun.
“Kalau memang penyidik kesulitan mencari alat bukti, ya segera SP3. Kalau tidak memenuhi syarat, hentikan. Tapi jangan digantung seperti ini. Yang bersangkutan juga berhak atas kepastian hukum,” ujarnya.
Dr. Solikhin menekankan bahwa kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara Indonesia. Aparat penegak hukum wajib memberikan kejelasan apakah perkara ini akan dilanjutkan atau dihentikan.
“Kalau memang cukup bukti, segera naikkan ke penuntutan. Kalau masih kurang, lengkapi. Tapi masa 10 tahun tidak bisa dilengkapi? Kalau tidak bisa, ya SP3 saja. Jangan biarkan nasib orang tergantung tanpa kejelasan,” tandasnya.
Ia menilai, kondisi ini bukan sekadar soal prosedural, tetapi juga menyangkut kehormatan dan hak asasi individu.
“Ini menyangkut label dan kehormatan seseorang. Kalau tidak cukup bukti, hentikan. Kalau cukup, lanjutkan. Jangan gantung-gantung seperti ini. Ini menyiksa,” tegasnya lagi.
Kasus dugaan korupsi dana desa di Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang, mencuat sejak lebih dari satu dekade lalu. Namun hingga kini, status hukum NM masih belum jelas. Desakan agar aparat penegak hukum mempercepat proses dan bersikap transparan kini semakin menguat. (Rat)
