Sidang Mediasi Perusakan Lingkungan: K-Cunk Motor dan Dua Kepala Desa Mangkir

- Wartawan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 07:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Negeri Tulungagung

Kantor Pengadilan Negeri Tulungagung

spjnews.id | TULUNGAGUNG — Di ruang sidang yang semestinya menjadi panggung keadilan, justru tersaji fragmen ketidakhadiran yang mengusik nurani publik. Sidang ketiga mediasi perkara perusakan lingkungan hidup antara aktivis Hariyanto dari Lush Green Indonesia melawan Suryono Hadi Pranoto alias K-Cunk, UD K-Cunk Motor, Kepala Desa Nglampir, dan Kepala Desa Keboireng, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (7/10/2025). Namun, alih-alih menjadi forum penyelesaian, sidang ini justru menjadi cermin retaknya tanggung jawab pejabat publik terhadap bumi yang mereka pijak.

Sidang yang dipimpin Hakim Mediator Eri Sutanto, S.H., berlangsung singkat. Bukan karena tuntasnya perkara, melainkan karena absennya tergugat IV, Kepala Desa Keboireng, tanpa alasan yang jelas. Ketidakhadiran ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan gugatan terhadap etika publik. Ketika pejabat desa mangkir dari panggilan hukum, yang tercoreng bukan hanya nama pribadi, tetapi juga martabat jabatan yang diemban.

Kuasa hukum penggugat, Irawan Sukma, S.H., menyuarakan kekecewaan yang tajam. “Ketidakhadiran ini bukan hanya memperlambat proses hukum, tetapi juga menunjukkan ketidaksiapan moral dalam menghadapi tudingan yang menyangkut masa depan lingkungan,” ujarnya. Pernyataan ini bukan sekadar kritik, melainkan seruan agar hukum tidak menjadi panggung sandiwara, melainkan medan pertarungan nilai.

Hendro Blangkon, S.H., M.Kn., menambahkan dengan nada yang lebih menusuk: “Ini bukan perkara pribadi, ini perkara publik. Kerusakan lingkungan adalah luka kolektif. Jika hukum tidak mampu menyembuhkannya, maka kita sedang menyaksikan kematian perlahan dari tanggung jawab sosial.”

Alasan Formal yang Tak Menjawab Substansi

Kuasa hukum tergugat, (Edy Gantol), berdalih bahwa kliennya tengah memenuhi panggilan Polda Jawa Timur. Surat izin telah disampaikan. Namun, dalam perkara yang menyangkut ekosistem dan kehidupan masyarakat, formalitas tidak cukup menjadi tameng. Ketidakhadiran tetaplah ketidakhadiran, dan bumi tidak menunggu surat izin untuk pulih dari luka.

Hakim Mediator Eri Sutanto memutuskan menunda sidang hingga 14 Oktober 2025. Penundaan ini bukan sekadar jeda waktu, tetapi juga peluang terakhir bagi para tergugat untuk menunjukkan bahwa mereka masih memiliki tanggung jawab terhadap bumi dan masyarakatnya.

Kasus ini bermula dari dugaan perusakan lingkungan di Desa Nglampir dan Keboireng. Namun, yang sedang diadili bukan hanya tindakan manusia terhadap alam, tetapi juga sikap manusia terhadap tanggung jawabnya. Dalam sidang ini, yang diuji bukan hanya pasal-pasal hukum, tetapi juga kedalaman nurani.

Jika hukum adalah jalan menuju keadilan, maka ketidakhadiran adalah simpangan yang menyesatkan. Dan jika pejabat publik tidak hadir untuk membela bumi, maka siapa lagi yang akan berdiri di barisan pertama saat alam menuntut balas?
( Mualimin/ SPJ News.id )

Berita Terkait

Kasus Korupsi Dana Desa Rp115 Juta Desa Tampingmojo, 10 Tahun Mengendap — Polres Jombang Pastikan Serius Tuntaskan
Samsat Polres Sampang Menunjukkan Pelayanan Prima dan Humanis
Kasus Korupsi Dana Desa 10 Tahun Lalu Kembali Mencuat, MN Bungkam Saat Dikonfirmasi
BLT Dana Desa Cair Penyaluran Berlangsung Lancar, Warga Terbantu
Gempa Bumi Terjadi di Sumenep Madura, Sekitar Pukul 23-49 wib Minumbulkan Kecemasan Warga Sekitar
LSM GMBI Distrik Tulungagung Kawal Kasus K-Cunk Motor: Ketika Hukum Menyapa Nurani Publik
Pemkab Jombang, Kejari, dan Polres Teken MoU: Sinergi APIP–APH Berantas Korupsi
Kapolres Madiun Resmikan SPPG, Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:36

Kasus Korupsi Dana Desa Rp115 Juta Desa Tampingmojo, 10 Tahun Mengendap — Polres Jombang Pastikan Serius Tuntaskan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 07:17

Sidang Mediasi Perusakan Lingkungan: K-Cunk Motor dan Dua Kepala Desa Mangkir

Rabu, 8 Oktober 2025 - 04:10

Samsat Polres Sampang Menunjukkan Pelayanan Prima dan Humanis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:49

BLT Dana Desa Cair Penyaluran Berlangsung Lancar, Warga Terbantu

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:22

Gempa Bumi Terjadi di Sumenep Madura, Sekitar Pukul 23-49 wib Minumbulkan Kecemasan Warga Sekitar

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:59

LSM GMBI Distrik Tulungagung Kawal Kasus K-Cunk Motor: Ketika Hukum Menyapa Nurani Publik

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:53

Pemkab Jombang, Kejari, dan Polres Teken MoU: Sinergi APIP–APH Berantas Korupsi

Selasa, 30 September 2025 - 04:03

Kapolres Madiun Resmikan SPPG, Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru