JOMBANG | spjnews.id – Kasus dugaan korupsi proyek Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015 di Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, kembali mencuat ke publik. Setelah sekira satu dekade mengendap, Kepolisian Resor (Polres) Jombang memastikan tengah melakukan langkah serius untuk menuntaskan perkara yang telah berstatus P19 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang tersebut.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasatreskrim AKP Margono Suganda, menegaskan pihaknya bekerja sungguh-sungguh untuk memberikan kepastian hukum dalam kasus ini.
“Kami tegaskan, kasus dugaan korupsi proyek DD yang menyeret TSK MN tetap jadi atensi serius kami. Saat ini kami sedang melengkapi BAP sesuai petunjuk P19 dengan meminta keterangan ahli dan instansi terkait proyek DD. Kami bekerja sungguh-sungguh untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegas AKBP Ardi Kurniawan, didampingi AKP Margono Suganda, kepada media ini melalui sambungan telepon, kemarin.
Margono menambahkan, petunjuk P19 dari Kejari saat ini terus dilengkapi secara komprehensif.
“Jika P19 sudah kita lengkapi, maka berkas perkara akan segera kami sampaikan lagi ke kejaksaan. Pemeriksaan kasus ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 2017, jadi kami benar-benar ingin tuntas,” tandasnya.
Audit Inspektorat Ungkap Penyimpangan Serius Proyek
Langkah penyidik Polres Jombang diperkuat oleh hasil Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Jombang yang diserahkan secara resmi kepada kepolisian. Audit terhadap proyek pembangunan jalan rabat beton tahun 2015 dengan pagu anggaran Rp115.000.000,00 itu menemukan penyimpangan serius dalam pelaksanaan.
Berdasarkan LHP PKKN tertanggal 5 Desember 2024, proyek terbukti tidak dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana ketentuan perundangan desa.
“Pekerjaan dilakukan di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Laporan realisasi dan RAB tidak dapat dilampirkan oleh LPMD karena kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa prosedur pengadaan barang/jasa yang sah,” tulis salah satu poin laporan.
Dana Tidak Transparan dan Pelibatan Perangkat Desa
Audit juga menyoroti aliran dana yang tidak transparan dan melibatkan beberapa pihak kunci desa, di antaranya Mujarwo (Bendahara Desa) dan Sunarno (Ketua LPMD saat itu).
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), MN disebut sebagai pihak yang menerima dana dan melaksanakan pembangunan tanpa mekanisme resmi. MN bahkan mengaku menggunakan dana pribadi di luar RAB yang ditetapkan.
Keterangan penting datang dari Suajar Iswantoro, Ketua LPMD yang sah, yang menyatakan tidak pernah menerima pelimpahan pekerjaan maupun terlibat dalam pelaksanaan di lapangan. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa proyek dilakukan secara tidak resmi oleh pihak-pihak tertentu.
Kerugian Negara dan Tindak Lanjut Hukum
Inspektorat Jombang menyimpulkan bahwa seluruh penggunaan Dana Desa Rp115 juta dalam proyek rabat beton tersebut berpotensi sebagai kerugian keuangan negara. LHP PKKN kini menjadi dasar kuat bagi Polres Jombang untuk menindaklanjuti dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), termasuk pemanggilan pihak terkait dan penetapan pertanggungjawaban hukum.
Kasus Tampingmojo ini menjadi cermin penting dalam pengawasan penggunaan Dana Desa, terutama agar program pembangunan desa benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak lagi dijadikan ladang penyimpangan. Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan berjalan. (Rat)