JOMBANG | spjnews.id – Dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) yang telah mengendap selama satu dekade kembali menyeruak ke permukaan dan menyita perhatian publik Jombang. Salah satu pihak yang diduga mengetahui perkara tersebut, berinisial MN, justru terkesan menghindar saat dikonfirmasi media.
Saat ditemui di sela Rapat Paripurna DPRD Jombang, Senin (6/9/2025), MN enggan memberikan keterangan mendalam mengenai keterlibatannya dalam berkas perkara P19 yang pernah ditangani Polres Jombang.
“Itu kan kasusnya sudah lama pak, 10 tahun yang lalu, ya gak usah lah pak… Oh ya ya sampun, itu aja wes,” ujar MN singkat dengan nada menghindar.
Sementara itu, tim redaksi spjnews.id juga mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang untuk meminta kejelasan perkembangan penanganan kasus tersebut. Namun, upaya konfirmasi tidak membuahkan hasil.
Staf Satreskrim menyebut Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono, belum dapat ditemui lantaran belum ada janji resmi.
“Mohon maaf, untuk saat ini Bapak Kasat belum bisa ditemui. Kami tidak berwenang memberikan keterangan,” ujar salah satu staf Satreskrim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai posisi hukum kasus dugaan korupsi Dana Desa yang menyeret nama MN sekitar 10 tahun silam tersebut.
Ironisnya, dalam proses pencalonan sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Jombang pada Pemilu 2024 lalu, MN lolos verifikasi administrasi di KPU dan Bawaslu setempat. Fakta ini pun memunculkan pertanyaan serius dari publik:
Apakah proses hukum kasus tersebut masih berjalan, atau telah dihentikan secara diam-diam?
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat, yang menuntut transparansi dan kepastian hukum dari aparat penegak hukum. Publik menunggu jawaban: benarkah kasus ini mandek, atau ada kepentingan besar yang bermain di balik layar? (Rat)