Oleh: Holil Aksan Umarzen .Dirut PT Noor Abika
PRESS RELEASE
KLARIFIKASI
Sanggahan Pemberitaan Inilah.com: PIHK Noor Abika Tidak Terkait Obyek Penyidikan dalam Kasus Hukum yang Dihadapi PT Maktour
Bahwa sehubungan dengan pemberitaan Inilah.com pada 3 Oktober 2025 berjudul “Diduga Data Penting yang Dicari-cari KPK di Kantor Maktour”, yang secara tidak langsung menyeret nama PT Noor Abika, bersama ini kami menyampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:
1. Noor Abika Tidak Terkait Kasus Hukum PT Maktour di KPK
PT Noor Abika menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki keterlibatan hukum maupun bisnis dengan kasus yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor PT Maktour. Penyebutan nama Noor Abika dalam pemberitaan tersebut hanyalah sebatas konteks informasi, bukan sebagai obyek penyidikan.
2. Legalitas dan Kepatuhan
Sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berizin resmi dari Kementerian Agama RI, Noor Abika selalu beroperasi sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. Paket perjalanan Ibadah Haji yang kami kelola sepenuhnya berdasarkan kuota resmi dari jalur pemerintah, sesuai dengan SK Menteri Agama RI Nomor 130, dan bukan hasil spekulasi kuota ilegal.
3. Isu Jual-Beli Kuota Justru Merugikan PIHK
Praktik “jual-beli kuota” yang dilakukan segelintir oknum justru sangat merugikan PIHK, termasuk Noor Abika:
Secara moril, nama baik PIHK terseret dalam isu negatif.
Secara materil, apabila terbukti adanya praktik jual-beli kuota tambahan, PIHK kehilangan potensi keuntungan karena kami tetap menjual paket perjalanan ibadah dengan harga yang sama baik paket jemaah kuota murni maupun paket jemaah kuota tambahan yang sama sekali tidak ada penarikan biaya tambahan untuk beli kuota dari para calon jemaah.
Oleh karena itu, sangat tidak tepat jika PIHK—termasuk Noor Abika—diposisikan sebagai pelaku. Faktanya, banyak PIHK justru menjadi korban kebijakan dan praktik kotor oknum yang merusak ekosistem penyelenggaraan haji.
4. Isu Kerugian Negara Tidak Berdasar
Perlu ditegaskan bahwa sumber dana yang dikelola PIHK 100% berasal dari setoran para calon jemaah, bukan dari APBN atau kas negara. Oleh karena itu, tuduhan atau isu yang berkembang di masyarakat adanya kerugian negara 1 Triliun oleh PIHK yang dalam konteks ini adalah sebagai tuduhan atau asumsi yang tidak memiliki dasar.
5. Keuntungan PIHK Sah Menurut Hukum dan Syariah
Keuntungan usaha jasa pelayanan PIHK merupakan hak yang diperoleh secara sah menurut hukum Indonesia maupun hukum syar’i, setelah tertunaikan hak dan kewajiban PIHK serta hak para jemaah. Dengan demikian, keuntungan PIHK bukanlah hasil usaha fiktif ataupun uang korupsi.
6. Ajakan kepada Media dan Publik
Kami menghormati fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial. Namun, kami berharap agar pemberitaan tidak menimbulkan stigma yang merugikan pihak yang sama sekali tidak terkait kasus hukum. Publik juga kami imbau untuk menunggu hasil resmi dari KPK dan tidak terjebak pada spekulasi.
7. Komitmen Noor Abika
PT Noor Abika berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan kualitas pelayanan kepada jemaah. Dengan pengalaman memberangkatkan ribuan jemaah umrah dan haji, kami akan terus hadir sebagai mitra ibadah yang amanah dan terpercaya.
—
Hormat kami,
Manajemen
PT Noor Abika
Bandung, 3 Oktober 2025
—