spjnews.id | GARUT – Pemerintah Daerah Kabupaten Garut (Pemdakab Garut) masa Bupati Rudy Gunawan – Helmi Budiman telah melahirkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2023, Tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah, dengan sangat jelas Perbup tersebut menyebutkan bahwa ASN, pegawai BUMD, serta anggota DPRD Garut wajib menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas Kabupaten Garut. Dimana peraturan tersebut hingga saat ini belum dicabut ataupun direvisi.
Namun faktanya Perbup tersebut bukan suatu keharusan atau kewajiban yang harus dipenuhi baik oleh ASN, pegawai BUMD, ataupun anggota DPRD dalam menyelurkan zakat, infak dan sedekah melalui Baznas Kabupaten Garut.
Berita ini sudah diterbitkan oleh spjnews.id dengan dua judul ” Ketua DPRD Garut Mengakui Belum Salurkan Zakat Ke Baznas ” dan ” Baznas Akan Segera Sosialisasikan Perbup Tentang Zakat Ke DPRD Kabupaten Garut “, inti daripada berita tersebut, bahwa Anggota DPRD Garut tidak mengeluarkan zakan ke Baznas dengan alasan tidak mengetahui soal adanya Perbup Nomor 52 Tahun 2025. Sementara Baznas selaku yang diberi kewenangan tidak melakukan sosialisasi ke DPRD Garut.
Guna mentranfer informasi aktual, tepat sasaran spjnews menemui Bagian Hukum Setda Garut.
Ida Nurfarida, SH sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Garut, saat diwawancarai spjnews dirinya menanggapi dengan luwes, singkat padat katanya, ” Perbup 52 Tahun 2023 itu diterbitkan guna mendorong kinerja Baznas Kabupaten Garut, sebenarnya Perbup tersebut hanya sebagai fasilitasi saja dan bukan suatu keharusan atau kewajiban ASN, Pagawai BUMN dan Anggota Dewan untuk Zakat, Infak, dan Sedekah Ke Baznas, cuman dibidang kami, bidang hukum hanya memfasilitasi dengan menerbitkan perbup tersebut, dan pelaksanaannya itu ada di Baznas sendiri, ungkap Ida Nurfarida kepada spjnews. Selasa (30/09/2025) di ruang kerjanya kawasan Setda Pemda Garut, pagi.
Ida menambahkan, dulu sebelum terbit Perbup Nomor 52 Tahun 2023 sudah ada surat edaran Bupati, seiring perjalanan waktu maka lahirlah Perbup turunan dari Perda nomor 6 tahun 2014 tentang Pengelolaan zakat, infak dan shodakoh di Kabupaten Garut.
Sebagai kepastian hukum serta pedoman teknis yang sah dan jelas dalam pengelolaan zakat, baik dari kalangan ASN maupun yang lainnya, tandasnya.
” Dengan regulasi ini tujuannya adalah untuk menggali potensi zakat, mendorong ASN, Pegawai BUMN dan Anggota Dewan diharapkan dengan keikhlasannya memberikan zakat, infak dan sedekah, dan tujuan lainnya yaitu memberikan pelayanan dalam menjalankan kewajibanya sebagai Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dalam menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Garut “, pungkas Ida Nurfarida. (ajangpendi)