Site icon spjnews.id

Fraksi PKS Takalar Menolak RAPBD Perubahan, Hak Konstitusional Menyampaikan Pendapat Akhir Dihilangkan

TAKALAR – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Takalar menyampaikan keberatan keras atas tindakan pimpinan rapat paripurna yang tidak memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terkait Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar dengan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Jumat, 26 September 2025.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi, PKS telah secara tegas menyatakan menolak Rancangan Perubahan APBD TA 2025 untuk dibahas lebih lanjut. Sikap ini merupakan konsistensi Fraksi PKS dalam menjalankan fungsi anggaran, sebagaimana diamanatkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Namun, pada rapat paripurna berikutnya dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi, PKS justru tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan resminya.

Ini bukan hanya pelanggaran tata tertib, tapi juga pengingkaran hak konstitusional fraksi yang dijamin UUD 1945, UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU MD3, serta PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tidak memberi kesempatan kepada fraksi menyampaikan pendapat akhir sama dengan merusak marwah DPRD sebagai lembaga demokrasi,” tegas Darwis Sijaya, Ketua Fraksi PKS DPRD Takalar.

Fraksi PKS menilai bahwa tindakan ini telah mengabaikan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengelolaan keuangan daerah. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat seharusnya menjamin seluruh fraksi, tanpa terkecuali, memiliki ruang yang sama untuk menyampaikan sikap politiknya.

“Atas kejadian ini, Fraksi PKS menyampaikan keberatan resmi sekaligus menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua DPRD Kabupaten Takalar, H. Muhammad Rijal. Kami akan menempuh langkah-langkah politik, etik, dan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menyampaikan laporan resmi kepada Badan Kehormatan DPRD,” lanjutnya.

Fraksi PKS menegaskan bahwa sikap politik ini bukan didorong oleh tendensi politik yang sempit, melainkan merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga amanah rakyat. “Kami mungkin hanya tiga orang di DPRD Takalar, tetapi suara kebenaran tidak diukur dari jumlah, melainkan dari konsistensi dan keberanian untuk berdiri di atas prinsip dan regulasi yang berlaku.”
(Rs-103)

Exit mobile version