Site icon spjnews.id

Pamflet Berlogo iNewsTV Hebohkan DPRD Takalar, Publik Desak DPP PKB Evaluasi Kadernya

TAKALAR – Sebuah pamflet berlogo iNewsTV yang beredar di media sosial menimbulkan kehebohan di lingkup DPRD Kabupaten Takalar. Pamflet tersebut memuat tulisan sensasional yang menyebut seorang anggota DPRD “diduga kedapatan dugem di diskotik Makassar” dan “videonya viral”, namun tanpa konfirmasi kepada pihak yang disebut.

Pamflet itu kemudian diketahui dibuat sebagai kejutan ulang tahun oleh Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal. Ia mengaku sendiri yang memerintahkan pembuatannya.

“Kami yang suruh buat untuk kejutan di hari ulang tahunnya H. Hilal. Itu hanya bercanda, dan sudah kami selesaikan secara kekeluargaan. Kamis kemarin kami sudah menyampaikan permintaan maaf,” ujar Rijal melalui sambungan telepon WhatsApp, Minggu malam (21/9).

Tulisan pada pamflet berlogo iNewsTV itu berbunyi:

“Tampan Anggota DPRD Kab. Takalar Diduga Kedapatan Dugem di Diskotik Makassar. Videonya Viral Tersebar Luas di Media Sosial. Sampai hari ini Anggota Dewan Tersebut Belum Dapat Dikonfirmasi.”

Merasa nama baiknya dicemarkan, anggota DPRD Takalar Fraksi PKB H. Hilal Hamzah Hisbul Sajadah menempuh jalur hukum. Ia melaporkan pemilik nomor WhatsApp yang mengirim pamflet tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada 15 September 2025.

Kuasa hukumnya, Muh. Akbar, SH., MH., menegaskan bahwa laporan polisi diarahkan pada pengirim pamflet.

“Nomor yang mengirim itu mengaku dari LSM. Karena Pak Hilal tidak pernah merasa seperti yang dituduhkan dalam pamflet, itu menjadi dasar laporan,” ungkapnya, Sabtu (20/9).

Peredaran pamflet dengan logo media nasional ini juga menimbulkan pertanyaan publik mengenai penyalahgunaan identitas merek media. Pihak iNewsTV sendiri hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait penggunaan logo mereka dalam pamflet tersebut.

Kasus ini memunculkan sorotan tajam terhadap dinamika internal PKB di DPRD Takalar, Yang mengundang reaksi Publik mendesak DPP Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) Evaluasi Ketua DPRD Takalar, sekaligus menjadi peringatan keras tentang penyalahgunaan nama media dan dampak hukum dari “candaan” di ruang publik.
(Rs-103)

Exit mobile version