Site icon spjnews.id

Kasus Video Mesum Pelajar di Jombang, Dewan Pendidikan: Pembinaan Anak dan Penegakan Hukum Harus Jalan Bersama

JOMBANG | SPJNews.id – Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang menggelar rapat lanjutan menindaklanjuti kasus viral video asusila yang melibatkan pelajar di wilayah setempat. Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan Dewan Pendidikan tersebut dihadiri sejumlah pengurus, tokoh pendidikan, dan perwakilan masyarakat.

Dalam forum ini, Dewan Pendidikan menegaskan sikap resmi mereka. Kasus tersebut dipandang bukan hanya persoalan moral, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda, pendidikan karakter, hingga aspek hukum yang harus ditegakkan.

1. Penekanan pada Pembinaan, Bukan Sekadar Hukuman

Ketua Dewan Pendidikan Jombang menyampaikan keprihatinan mendalam. Menurutnya, pelajar yang terlibat dalam kasus tersebut masih membutuhkan bimbingan.

“Kami menekankan agar langkah yang diambil bukan sekadar menghukum. Pembinaan yang bijak sangat penting agar masa depan anak-anak tetap terjaga. Orang tua, sekolah, dan masyarakat harus bersinergi dalam menjaga generasi muda dari kehancuran moral,” tegasnya.

 

2. Pendidikan Karakter, Konseling, dan Sinergi Orang Tua–Sekolah

Dewan Pendidikan juga mengingatkan bahwa penyelesaian kasus harus melalui pendekatan edukatif, yakni penguatan pendidikan karakter dan konseling intensif.

“Peran sekolah dan orang tua sangat menentukan. Pencegahan jauh lebih penting dibandingkan penindakan. Kerjasama yang erat diperlukan agar generasi muda tidak terjerumus pada perilaku menyimpang,” tambah Kyai Ikhsan anggota Dewan Pendidikan Jombang

 

3. Kecaman terhadap Penyebaran Video

Sikap tegas juga ditunjukkan Dewan Pendidikan terhadap pihak-pihak yang menyebarkan video mesum tersebut.

“Kami sangat menyayangkan sekaligus mengecam keras pihak atau oknum yang dengan sengaja menyebarkan video. Kami mengingatkan siapapun, termasuk media dan masyarakat, untuk tidak membuka identitas pelajar maupun mempermalukan korban di ruang publik,” tegas pernyataan resmi Dewan pendidikan Jombang.

 

4. Desakan Penegakan Hukum

Dewan Pendidikan meminta aparat kepolisian bertindak cepat dan tegas. Tindakan menyebarkan konten asusila, apalagi melibatkan anak, dinilai melanggar hukum.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dipidana.”
Ancaman pidana: penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga mengatur: “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau pemaksaan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul.”
Ancaman pidana: penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Dengan dasar hukum tersebut, Dewan Pendidikan mendesak kepolisian untuk tidak hanya melihat kasus ini sebagai masalah moral, tetapi juga sebagai tindak pidana serius.

Melalui rapat lanjutan ini, Dewan Pendidikan menekankan bahwa kasus ini harus dijadikan peringatan bersama. Semua pihak—sekolah, orang tua, tokoh masyarakat, hingga aparat—didorong untuk saling bersinergi dalam mengawasi sekaligus membina pelajar.

KH Romahtul Akbar Rifa’i ( Gos Bang) Pengasuh Asrama Ar Risalah PP DI Rejoso

Sementara itu, KH Rohmatul Akbar Rifa’i S.T., pengasuh Asrama Ar Risalah PP Darul Ulum yang akrab di panggi Gos Bang menyampaikan.

“Generasi muda adalah aset bangsa. Kasus ini jangan dibiarkan merusak masa depan mereka. Kami berdiri di garis depan untuk memastikan pendidikan karakter berjalan, dan hukum ditegakkan,” Ujarnya.

“Jangan mudah menyebarkan apalagi membuka aib seseorang, karena sesungguhnya Allah sudah menutup ain orang itu,” Pungkas Gos Bang. (Rat)

Exit mobile version