Rehabilitasi Gedung RSUD Welas Asih Diduga Melanggar UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers

- Wartawan

Jumat, 19 September 2025 - 05:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Projek Rehabilitasi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan yang sekarang diganti menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Welas Asih, Jum'at (19/09/2025).

Projek Rehabilitasi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan yang sekarang diganti menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Welas Asih, Jum'at (19/09/2025).

spjnews.id | BALEENDAH – Projek Rehabilitasi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan yang sekarang diganti nama menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Welas Asih dengan anggaran sebesar Rp. 15.249.231.836.00,- (Limas Belas Miliar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah).

Sangat disayangkan, pada saat dilapangan Projek tersebut media spjnews.id saat mengambil gambar dan Video, tiba-tiba datang Oknum Petugas menegur dan meminta tidak boleh mengambil gambar atau memotret. Walaupun sudah menjelaskan bahwa saya dari media, namun tetap petugas tersebut tidak menggubris.

“Maaf Pak, disini dilarang mengambil gambar atau memotret, kalau mau mengambil gambar ijin dulu ke Pimpinan,” katanya, Jum’at (19/09/2025).

Tindakan yang dilakukan oleh Oknum petugas Pembangunan Rehab RSUD Welas Asih di duga melanggar sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Yakni, Ketentuan BAB II. Pasal 4 Ayat (1), Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2), Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat (3), Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ayat (4), Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

BAB VIII KETENTUAN PIDANA 

Pasal 18 Ayat (1) yang berbunyi :

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”. Red-004

Berita Terkait

ISKANDAR, A.Md, MENANG MUTLAK DENGAN JUMLAH SUARA 198 DALAM PEMILIHAN GEUCIK GAMPONG PANTE KECAMATAN TANAH LUAS
BAZNAS RI Plenokan Hasil Seleksi, Inilah Kandidat Pimpinan BAZNAS Jombang
Menteri Agama RI Kunjungi Ponpes Darul Ulum Jombang: Tekankan Syukur, Solidaritas Palestina, dan Peran Pesantren
MTQ Jatim 2025: Kafilah Jombang Naik Peringkat ke-7 dengan 67 Poin Prestasi
Muhammad Nasir Terpilih Dengan Jumlah Suara 269, Dalam Pemilihan Geucik Gampong Jumpa Kec. Tanah Luas Kab. Aceh Utara
Pemilihan Geucik Gampong Ujong Baroh B Kecamatan Tanah Luas, Ibna Amin Sebagai Kandidat Terpilih
PEMILIHAN GEUCIK GAMPONG RAYEUK MEUNYE KECAMATAN TANAH LUAS
Ribuan Warga, Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 01:29

ISKANDAR, A.Md, MENANG MUTLAK DENGAN JUMLAH SUARA 198 DALAM PEMILIHAN GEUCIK GAMPONG PANTE KECAMATAN TANAH LUAS

Selasa, 30 September 2025 - 06:14

Kalelantang Jadi Contoh, Desa Baru dengan Pelayanan Modern dan Transparan

Selasa, 30 September 2025 - 05:51

Fraksi PKS Takalar Menolak RAPBD Perubahan, Hak Konstitusional Menyampaikan Pendapat Akhir Dihilangkan

Minggu, 28 September 2025 - 05:43

Proyek Irigasi di Takalar Pekerjakan Pengawas Preman SekaliGus Jadi Suplayer Material

Rabu, 24 September 2025 - 09:23

Masyarakat Desa Punaga, Apresiasi Kinerja Bupati Takalar Untuk Perbaikan Jalan Yang Rusak Parah Puluhan Tahun

Rabu, 24 September 2025 - 02:27

Bupati Takalar : Koperasi Merah Putih Menjadi Motor Penggerak Ekonomi di Takalar

Selasa, 23 September 2025 - 00:51

Pamflet Berlogo iNewsTV Hebohkan DPRD Takalar, Publik Desak DPP PKB Evaluasi Kadernya

Senin, 22 September 2025 - 07:53

Rapat Paripurna DPRD Tulungagung: Menyulam Harapan dalam Bingkai Kebajikan

Berita Terbaru