spjnews.id | BALEENDAH – Projek Rehabilitasi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan yang sekarang diganti nama menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Welas Asih dengan anggaran sebesar Rp. 15.249.231.836.00,- (Limas Belas Miliar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah).
Sangat disayangkan, pada saat dilapangan Projek tersebut media spjnews.id saat mengambil gambar dan Video, tiba-tiba datang Oknum Petugas menegur dan meminta tidak boleh mengambil gambar atau memotret. Walaupun sudah menjelaskan bahwa saya dari media, namun tetap petugas tersebut tidak menggubris.
“Maaf Pak, disini dilarang mengambil gambar atau memotret, kalau mau mengambil gambar ijin dulu ke Pimpinan,” katanya, Jum’at (19/09/2025).
Tindakan yang dilakukan oleh Oknum petugas Pembangunan Rehab RSUD Welas Asih di duga melanggar sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Yakni, Ketentuan BAB II. Pasal 4 Ayat (1), Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2), Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat (3), Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ayat (4), Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 18 Ayat (1) yang berbunyi :
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”. Red-004