Sidang Galian C: Ketika Edi Sumarno Kuasa Hukum K-Cunk Motor Tergelincir di Ambang Keadilan

- Wartawan

Selasa, 16 September 2025 - 10:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

spjnews.id |TULUNGAGUNG – Sidang perkara perdata tambang ilegal yang menyeret nama showroom K-Cunk Motor, selebritas media sosial yang kini berhadapan dengan hukum, seharusnya menjadi panggung awal bagi penegakan keadilan lingkungan. Namun, panggung itu justru kosong. Senin, 16 September 2025, ruang sidang Pengadilan Negeri Tulungagung hanya menyisakan tanya: mengapa kuasa hukum datang tanpa kesiapan?

Administrasi yang Cacat, Keadilan yang Tertunda

Majelis hakim menunda sidang hingga 30 September mendatang. Alasannya sederhana namun fatal: surat kuasa dari kuasa hukum tergugat II, UD K-Cunk Motor, ditolak karena tidak sesuai prosedur. Sebuah kelalaian yang tidak hanya mencederai profesionalisme, tetapi juga memberi kesan bahwa hukum bisa dipermainkan oleh ketidaktelitian.

Dalam perkara nomor 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg, empat pihak tergugat: Suryono Hadi Pranoto, UD K-Cunk Motor, Kepala Desa Nglampir, dan Kepala Desa Keboireng. Gugatan dilayangkan oleh Lush Green Indonesia (LGI) melalui Hariyanto, dengan kuasa hukum Dwi Indro Tito Cahyono dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia.

Tambang diduga Ilegal: Ketika Tanah Air Dijarah, Rakyat Terpinggirkan

Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah. Ini adalah soal hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan lestari. Dugaan bahwa tanah urug untuk pembangunan showroom berasal dari tambang ilegal, diperkuat oleh penelusuran LGI terhadap alur perizinan dan sumber material.

Dwi Indro menyitir konstitusi: “Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.” Maka, jika rakyat justru dirugikan, penambangan itu bukan pembangunan — melainkan perampokan atas hak hidup.

 

Yang membuat perkara ini semakin kompleks adalah dugaan keterlibatan dua kepala desa. Ada yang memberi rekomendasi, ada yang menyediakan lahan, ada pula yang menerima tanah urug. Semua berkontribusi dalam lingkaran dugaan pelanggaran hukum.

Namun, Kepala Desa Keboireng, Supirin, membantah keras. Ia mengaku tak tahu-menahu dan tidak mengenal K-Cunk secara pribadi. Pernyataan yang, jika benar, menunjukkan betapa mudahnya nama pejabat desa terseret dalam pusaran tambang ilegal.

Kuasa Hukum yang Tergelincir: Simbol Ketidaksiapan atau Strategi?

Ironi terbesar hari itu bukan pada tertundanya sidang, melainkan pada ketidaksiapan kuasa hukum tergugat. Surat kuasa yang ditolak hakim adalah simbol bahwa dalam perkara sebesar ini, ketelitian adalah harga mati. Ketika kuasa hukum tergelincir di ambang keadilan, publik patut bertanya: apakah ini kelalaian, atau strategi untuk mengulur waktu?

LSM GMBI: Pantang Mundur, Mengawal Kebenaran

Asep Yumarwoko dari LSM GMBI menegaskan komitmennya: “Sekali melangkah ke depan, pantang mundur.” LSM ini terus mengawal kasus hingga tuntas, membawa harapan bahwa suara rakyat dan lingkungan tidak akan tenggelam di tengah hiruk-pikuk kekuasaan dan kapital.

berita ini bukan sekadar laporan. Ia adalah seruan moral: bahwa hukum bukan hanya soal pasal, tapi soal nurani. Ketika bumi dijarah dan rakyat dirugikan, maka diam adalah pengkhianatan. Dan ketika kuasa hukum datang tanpa kesiapan, itu bukan sekadar kesalahan — itu adalah pengabaian terhadap martabat keadilan.
( Mualimin/ SPJ News.id )

Berita Terkait

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Sampang Sosialisasi Tentang Taat Bayar Pajak, Penerbitan SIM dan Tertib Berlalu Lintas
Proyek Tanpa Nurani: Rp 833 Juta di SMAN 1 Kalidawir dan Luka Kecil Demokrasi Kita
Kapolres Nganjuk Gelar Coffee Morning Bahas Kamtibmas dan Apresiasi Kinerja Jajaran
Kapolres Nganjuk Silaturahmi Kamtibmas Bersama Forkopimcam Gondang dan Kades se-Kecamatan Gondang
Kapolres Madiun Tekankan Koordinasi dan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana Alam
PSHT Pusat Madiun Tegaskan Penghargaan CNN Indonesia Awards 2025 Sudah Tepat
Sungguh Ironis: Dugaan Pungli Bermodus Sumbangan di SMAN 1 Campurdarat, Tulungagung
Peringati Hari Santri, Sumpah Pemuda, dan Hari Pahlawan: MWCNU Jogoroto Gelar Jalan Sehat Santri

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 04:56

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Sampang Sosialisasi Tentang Taat Bayar Pajak, Penerbitan SIM dan Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 5 November 2025 - 07:03

Proyek Tanpa Nurani: Rp 833 Juta di SMAN 1 Kalidawir dan Luka Kecil Demokrasi Kita

Senin, 3 November 2025 - 23:52

Kapolres Nganjuk Silaturahmi Kamtibmas Bersama Forkopimcam Gondang dan Kades se-Kecamatan Gondang

Senin, 3 November 2025 - 13:59

Kapolres Madiun Tekankan Koordinasi dan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana Alam

Minggu, 2 November 2025 - 04:43

PSHT Pusat Madiun Tegaskan Penghargaan CNN Indonesia Awards 2025 Sudah Tepat

Minggu, 2 November 2025 - 04:27

Sungguh Ironis: Dugaan Pungli Bermodus Sumbangan di SMAN 1 Campurdarat, Tulungagung

Sabtu, 1 November 2025 - 05:44

Klarifikasi Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kauman Tulungagung: Sumbangan Sukarela, Bukan Pungutan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:27

Personel Polsek Kedungwaru dan Unit Laka Lantas Polres Tulungagung Lakukan Olah TKP Kecelakaan Maut di Jalan Pahlawan

Berita Terbaru