Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Pil Koplo, Amankan Tiga Terduga Pelaku

- Wartawan

Rabu, 10 September 2025 - 12:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil LL non TO Operasi Tumpas Semeru 2025. Dalam pengembangan penyelidikan, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial RS (21), warga Lingkungan Bleton, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, AR (26), warga Lingkungan Pelem, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, dan IF (25), warga Dusun Kalangan, Desa Mojoseto, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Nganjuk dalam menekan peredaran pil koplo yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar Okerbaya. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Selasa (9/9/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan dari hasil penyelidikan berantai, ketiga terduga pelaku diamankan dengan barang bukti ratusan hingga ribuan butir pil LL.

“Total barang bukti yang kami sita dari para pelaku sebanyak 1.572 butir pil LL, beserta sejumlah ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk transaksi,” ungkapnya.

Pengungkapan bermula dari diamankannya RS dengan barang bukti 21 butir pil LL. Dari keterangan RS, barang tersebut didapat dari AR. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah AR dan menyita 666 butir pil LL. Hasil pengembangan berlanjut hingga penangkapan IF di rumah kosnya dengan barang bukti tambahan 885 butir pil LL.

Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras berbahaya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran pil koplo di lingkungan sekitar,” pungkas Kapolres.(esty)

Berita Terkait

BLT Dana Desa Cair Penyaluran Berlangsung Lancar, Warga Terbantu
Gempa Bumi Terjadi di Sumenep Madura, Sekitar Pukul 23-49 wib Minumbulkan Kecemasan Warga Sekitar
LSM GMBI Distrik Tulungagung Kawal Kasus K-Cunk Motor: Ketika Hukum Menyapa Nurani Publik
Kapolres Madiun Resmikan SPPG, Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis
SMA Negeri 3 Ponorogo Gelar Istighosah Dalam Rangka HUT ke-36
Ketegasan Disperindag Tulungagung: Menjaga Marwah Pasar Sebagai Ruang Publik yang Bermartabat
Dugaan Penyesatan Informasi Publik: Mobil Tinja Rp850 Juta, didinas Perkim Tulungagung
PERADI Jombang Gencarkan Sosialisasi Anti-Bullying di SMAN 1 Jombang

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 01:29

ISKANDAR, A.Md, MENANG MUTLAK DENGAN JUMLAH SUARA 198 DALAM PEMILIHAN GEUCIK GAMPONG PANTE KECAMATAN TANAH LUAS

Selasa, 30 September 2025 - 06:14

Kalelantang Jadi Contoh, Desa Baru dengan Pelayanan Modern dan Transparan

Selasa, 30 September 2025 - 05:51

Fraksi PKS Takalar Menolak RAPBD Perubahan, Hak Konstitusional Menyampaikan Pendapat Akhir Dihilangkan

Minggu, 28 September 2025 - 05:43

Proyek Irigasi di Takalar Pekerjakan Pengawas Preman SekaliGus Jadi Suplayer Material

Rabu, 24 September 2025 - 09:23

Masyarakat Desa Punaga, Apresiasi Kinerja Bupati Takalar Untuk Perbaikan Jalan Yang Rusak Parah Puluhan Tahun

Rabu, 24 September 2025 - 02:27

Bupati Takalar : Koperasi Merah Putih Menjadi Motor Penggerak Ekonomi di Takalar

Selasa, 23 September 2025 - 00:51

Pamflet Berlogo iNewsTV Hebohkan DPRD Takalar, Publik Desak DPP PKB Evaluasi Kadernya

Senin, 22 September 2025 - 07:53

Rapat Paripurna DPRD Tulungagung: Menyulam Harapan dalam Bingkai Kebajikan

Berita Terbaru